News

Sebut Tak Butuh Motif Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi, Albertina HO: Hakim Sudah Sangat Berpengalaman

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Rabu 22 Feb 2023, 12:53 WIB
Hakim Nonaktif Albertina Ho

AYOJAKARTA.COM--Dalam putusan vonis Putri Candrawathi, Majelis Hakim seolah patahkan motif kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo tersebut.

Pasalnya, pernyataan Putri Candrawathi terkait kekerasan seksual yang dialaminya itu hanya skenario yang faktanya tidak pernah terbukti selama masa persidangan.

Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV, perihal motif yang tidak terungkap oleh Majelis Hakim, menurut Hakim Nonaktif Albertina HO karena minimnya bukti-bukti dalam persidangan.

Baca Juga: Vonis Putri Candrawathi Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Nonaktif Albertina Ho: Perannya Besar Sekali!

"Kegagalan Hakim maksudnya? tidak juga, karena apa, minimnya bukti di situ," ujar Albertina HO.

Bahkan menurutnya, motif tidak diperlukan karena tidak mengakibatkan seseorang menjadi boleh dibunuh.

"Motif itu tidak perlu, tidak terlalu diperlukan juga, karena motif ini tidak mengakibatkan seseorang itu boleh dibunuh," ujar Albertina Ho.

Kematian Brigadir Yosua yang dengan sengaja direncanakan tentunya menimbulkan pertanyaan motif apa di balik peristiwa ini.

Baca Juga: Apa Jaminan Keselamatan Richard Eliezer Jika Kembali ke Brimob? Begini Penjelasan Komisioner Kompolnas

Namun menurut Albertina HO, kebenaran pelecehan seksual yang dijadikan motif itu hanya Putri Candrawati dan Brigadir Yosua saja yang tahu.

"Pasti ada sesuatu dan itu menjadi tanda tanya, sementara bukti-buktinya kan minim sekali, tidak ada, yang paling tahu itu Putri dan almarhum, sementara Putri sendiri membuat skenario," ungkap Albertina HO.

Satu hal lain yang menjadi keganjilan, tidak logis adalah Putri Candrawathi yang malah menemui dan menenangkan korban (Brigadir Yosua) pasca kejadian pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Gamblang! Martin Simanjuntak Ungkap Perbedaan Perasaan Keluarga Yosua Soal Vonis Eliezer dengan Terpidana Lain

Dalam putusannya Hakim seolah mematahkan penjelasan dari psikologi forensik terkait pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, yang mana keterangan ahli itu seolah bertentangan dengan jurnal yang ada.

Menurut Albertina HO, hal itu wajar terjadi, karena Hakim pun sudah sangat berpengalaman dalam menguak kasus kekerasan seksual.

"Saya pikir itu hal yang biasalah, karena Hakim itu juga ahli berdasarkan pengalaman yang menangani perkara-perkara kekerasan seksual," tandas Albertina HO.

"Tidak ada korban-korban seksual itu setelah menjadi korban, kemudian dia mau bertemu dengan pelaku," sambungnya.

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Kiki Dian Sunarwati