News

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati Namun Meninggal di Penjara: Orangnya Baik…

Oleh: Dyah Arum Ratri Rabu 22 Feb 2023, 11:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD kembali membuat pernyataan mengejutkan soal vonis yang diterima oleh Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, terpidana Ferdy Sambo telah divonis dengan hukuman mati oleh hakim atas kasus kematian Brigadir J.

Saat ini pihak Ferdy Sambo tengah melakukan upaya banding untuk dapat meringankan hukumannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Mantap Maju Pilpres 2024, Mahfud MD Tegas Tidak Mendukung, Ternyata Ini Alasannya

Ditengah upaya banding yang dilakukan pihak Ferdy Sambo tersebut, Menko Polhukam justru menuturkan jika Sambo tidak akan dihukum mati.

Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Metro TV pada (20/2/23), hal tersebut disampaikan saat Mahfud MD hadir sebagai bintang tamu dalam acara Kick Andy.

Dengan blak-blakan, Mahfud MD mengatakan jika kemungkinan besar Ferdy Sambo akan dihukum mati namun tidak akan dieksekusi.

Baca Juga: Blak-blakan! Mahfud MD Ngaku Bahwa Dirinya Menggiring Opini Publik Tentang Kasus Sambo, Ternyata Ini Tujuannya

“Hukumannya mati tapi tidak akan dieksekusi,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyebut jika hal paling mungkin adalah Ferdy Sambo akan meninggal di dalam penjara.

“Saya menduga dia akan meninggal di penjara,” tuturnya.

Baca Juga: Disebut Pengaruhi Keputusan Hakim pada Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD Buka yang Sesungguhnya: Faktanya

Keyakinan Mahfud MD tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya sangat besar kemungkinan hukuman mati Ferdy Sambo akan turun menjadi seumur hidup.

Apalagi dalam kurun waktu 10 tahun Ketika Ferdy Sambo menjalani hukumannya, akan berlaku hukum pidana yang baru.

“Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia kenapa karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun itu kan hukum pidana yang baru udah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Terkuak Alasan Mahfud MD Ikut Bersuara dalam Kasus Yosua: Kalau Saya Nggak Begitu, Mungkin Eliezer Tak Berani

“Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah,” imbuhnya.

Mahfud MD juga menjelaskan hal-hal lain yang mungkin mempengaruhi turunnya hukuman Ferdy Sambo.

“Karena mungkin banding mempertimbangkan lain kan, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun di penjara itu orangnya baik sudah turunkan jadi seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang,” ujar Mahfud MD.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris