AYOJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Vonis hakim ini dinilai oleh banyak orang telah memenuhi keadilan publik, tetapi ada beberapa pandangan yang berbeda.
Satu di antaranya datang dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santosa menyebutkan bahwa keputusan vonis hakim terhadap Bharada E tidaklah lazim dan memiliki unsur politis.
“Putusan yang dibuat oleh pengadilan, khususnya ya untuk Eliezer ini tidak lazim ya tidak lazim,” ujar Sugeng Teguh Santosa dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews, Selasa (21/2/2023).
“Kalau di dalam konstruksi yang namanya pemenuhan unsur, walaupun memang justice collaborator ya JC ya, tetapi jaraknya tidak bisa terlalu jauh,” imbuhnya.
Baca Juga: Disebut Bentuk Opini Publik pada Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Jawab Tegas: Benar, Agar Tidak Sesat!
Hal itu dikarenakan Bharada E juga mengakibatkan kematian Brigadir Yosua sehingga lazimnya jika vonisnya turun yaitu sepertiga dari tuntutan jaksa.
Lebih lanjut, Sugeng Teguh Santosa menyampaikan bahwa hakim menyerap suara masyarakat dan ingin berpihak kepada publik, padahal menurutnya pada beberapa kasus, pengadilan mengabaikan hal tersebut.
Sebagaimana pernah ada kasus-kasus yang sifatnya korban salah tangkap dalam kasus klitih di Gedong Kuning, Yogyakarta.
Dalam kasus tersebut, ada anak-anak sekolah yang salah tangkap, tetapi pengadilan tetap memvonis berat padahal hasil pemeriksaan dari Komisi Ombudsman Yogyakarta terjadi mal administrasi.
Sugeng Teguh Santosa juga menyampaikan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J mengandung unsur politis yaitu digunakan oleh pengadilan untuk menarik simpati publik.
“Menurut saya, momen ini memang ada unsur politisnya ya, bukan politik ya, yaitu digunakan oleh pengadilan untuk menarik simpati publik kepada pengadilan,” tutur Sugeng Teguh Santosa.
“Dilanjut sekarang ya, ketidaklaziman terjadi lagi, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan Eliezer, karena lazimnya apabila putusan lebih rendah 50 persen dari tuntutan jaksa pasti banding,” imbuhnya.
Bukan itu saja, menurut Ketua IPW ada dua putusan yang sama tetapi berbeda dalam substansi yaitu putusan terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Baca Juga: Meski Sudah Divonis, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati, Mengapa?
Di mana melanggar struktur disparitas sanksi pidana karena menurutnya jika pelaku intelektualnya hukuman mati maka turut serta yang melakukan terbukti paling rendah 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk justice collaborator paling tidak 10 tahun, tetapi pada kenyataannya Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh hakim.
Sugeng Teguh Santosa juga menjelaskan bahwa ada problematik dalam persoalan penerapan prosedural pidana yang biasa dilakukan yaitu untuk menarik perhatian publik sehingga momentum ini diambil.
“Menolak gerakan bawah tanah menunjukan bahwa peradilan independen, satu nilai positif. Mendengar suara publik artinya peradilan sangat peka kepada keadilan masyarakat,” ujar Sugeng Teguh Santosa.
“Tujuannya apa, menaikkan citra sementara kepercayaan publik kepada peradilan sedang bermasalah karena dua hakim agung yang ditangkap,” imbuhnya.
Bukan hanya hakim agung saja yang ditangkap tetapi juga beberapa pejabat dan pegawai di Mahkamah Agung pada level yang juga cukup tinggi.***