AYOJAKARTA.COM - Pro dan kontra mewarnai putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Brigadir J.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Hanya Richard Eliezer yang mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Meski dipandang banyak pihak vonis hakim telah memenuhi keadilan publik, tetapi ada beberapa pandangan berbeda seperti yang dikemukakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Baca Juga: Breaking News! Ferdy Sambo Sudah di Nusakambangan Untuk Dieksekusi Mati, Benarkah Faktanya?
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa keputusan vonis hakim terhadap Bharada E tidaklah lazim dan memiliki nuansa politis.
“Putusan yang dibuat oleh pengadilan, khususnya ya untuk Eliezer ini tidak lazim ya tidak lazim,” ujar Sugeng Teguh Santoso dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews, Selasa (21/2/2023).
“Kalau di dalam konstruksi yang namanya pemenuhan unsur, walaupun memang justice collaborator ya JC ya, tetapi jaraknya tidak bisa terlalu jauh,” imbuhnya.
Baca Juga: Ketua IPW Sebut Vonis Richard Eliezer Tidak Lazim, Benarkah Hakim Melakukannya Karena Hal Ini?
Lebih lanjut, Sugeng Teguh Santoso juga menyampaikan bahwa momen hakim dalam memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat ini ada unsur politisnya.
Hal ini digunakan oleh pengadilan untuk menarik simpati karena kepercayaan publik pada pengadilan sedang terkikis akibat adanya hakim agung yang ditangkap.
Ketidaklaziman selanjutnya yang disampaikan oleh Ketua IPW terkait keputusan untuk tidak banding dari pihak Kejaksaan padahal vonis hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
“Menurut saya, momen ini memang ada unsur politisnya ya, bukan politik ya, yaitu digunakan oleh pengadilan untuk menarik simpati publik kepada pengadilan,” tutur Sugeng Teguh Santoso.
“Dilanjut sekarang ya, ketidaklaziman terjadi lagi, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan Eliezer, karena lazimnya apabila putusan lebih rendah 50 persen dari tuntutan jaksa pasti banding,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy mengungkapkan dalam pembelaannya memungkinkan kliennya untuk bebas dari jerat hukum.
Meskipun demikian ia tetap menghormati putusan dari majelis hakim.
“Yang saya lihat bahwa di dalam putusan majelis hakim kan harus mencakup aspek keadilan, aspek kepastian dan aspek kemanfaatan hukum,” kata Ronny Talapessy.
“Kalau kita lihat bahwa di sini keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer, jadi kemanfaatannya hukumnya terpenuhi,” imbuhnya.
Baca Juga: Waduh! Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi, Ketua IPW: Modusnya Banyak
Lebih lanjut penasihat hukum Bharada E ini mengatakan bahwa ada aspek kepastikan yaitu kliennya tetap dihukum walaupun dalam KUHP ada alasan penghapusan pidana karena di bawah perintah.
Dilihat dari aspek kepastian hukum dan aspek keadilan terlihat bahwa hakim telah menggambarkan bahwa sisi lain darinya yaitu Richard Eliezer sebagai pelaku tapi bukan pelaku utama, sehingga menurutnya pertimbangan tersebut harus dihormati.
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer merupakan tekanan dari publik menurut Ronny Talapessy tidaklah tepat.
Baca Juga: Pro Kontra Vonis Richard Eliezer, Ketua IPW: Hakim Menyerap Suara Publik sebagai Upaya Perbaiki...
“Karena apa, amicus curiae sahabat pengadilan adalah professor-profesor hukum ya. Akademisi yang juga kredibilitasnya tidak perlu kita pertanyakan,” ujarnya.
“Jadi hal-hal tersebut sah-sah saja kalau ada perdebatan dari rekan-rekan IPW, tapi sekali lagi bahwa kita hormati, hargai putusan ini dan juga pun jaksa kan juga tidak mengajukan banding,” imbuhnya.
Penasihat hukum Richard Eliezer itu kembali menuturkan bahwa hakim melakukan terobosan hukum, yaitu mengabulkan status justice collaborator Bharada E.
“Saya pikir bahwa ini hakim melakukan terobosan hukum, kenapa ya saya sampaikan sebagai justice collaborator di dalam pertimbangan putusan itu dikabulkan, ini kan terobosan,” kata Ronny Talapessy.***

Share this article
Ronny Talapessy bantah pernyataan Ketua IPW yang menyebut vonis ringan Richard Eliezer akibat tekanan publik.