AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.
Rencananya sidang kode etik terhadap Bharada E akan dilaksanakan setelah keputusan hukumnya tetap atau inkrah.
Pasca Hakim membacakan vonis, penasehat hukum dari Bharada E tidak akan mengajukan banding karena menganggap hukuman yang diberikan oleh Hakim sudah cukup.
Sama halnya dengan penasehat hukum dari Bharada E, Jaksa Penuntut Umum pun tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang diberikan ke Richard Eliezer (Bharada E).
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada selasa (21/2/2023), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa saat ini Kadiv Propam dan timnya sedang menyusun komisi kode etik untuk Bharada E.
“Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa semua fakta-fakta yang ada di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjadi hal-hal yang dipertimbangkan.
Fakta di persidangan dapat menjadi hal yang meringankan atau menjadi hal yang memberatkan dalam sidang kode etik Bharada E.
“Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal-hal lain,” jelasnya.
“Semuanya akan kita hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,” tambah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai informasi, Bharada E atau Richard Eliezer ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijatuhkan pidana hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Hakim.
Hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara.
Hakim mengatakan bahwa hal yang meringankan Bharada E adalah peran dirinya sebagai Justice collaborator.
Selain itu, kejujuran selama persidangan dari Bharada E juga menjadi hal yang meringankan dirinya.
Keberanian dari Bharada E membongkar skenario yang sudah dibuat oleh aktor intelektual yaitu Ferdy Sambo juga menjadi hal yang meringankan.***