News

Soal Putri Candrawathi Sakit Hati pada Brigadir J, Albertina Ho: Itu Bukan Pembenaran untuk Membunuh

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 21 Feb 2023, 17:35 WIB
Albertina Ho, hakim nonaktif

AYOJAKARTA.COM - Hakim Nonaktif Albertina Ho menanggapi soal kesimpulan hakim yang menyebut Putri Candrawathi sakit hati dengan mantan ajudannya, yakni Brigadir J.

Seperti diketahui, dalam sidang vonis Ferdy Sambo hakim sempat menyebut bahwa kejadian pelecehan yang dialami Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan.

Hakim kemudian menyimpulkan bahwa motif yang lebih tepat dalam kasus pembunuhan ini adalah karena Putri Candrawathi sakit hati dengan Brigadir J.

Sayangnya, motif sakit hati tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh hakim pada saat sidang vonis.

Baca Juga: IPW Sebut Vonis Richard Eliezer Akibat Tekanan Publik, Ronny Talapessy Bongkar Aspek yang jadi Pertimbangan

Kesimpulan sakit hati tersebut juga membuat berbagai pihak bertanya-tanya bagaimana hakim bisa menilai bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati.

Berkaitan dengan hal itu, Albertina Ho mengatakan bahwa putusan hakim tersebut tidak terungkap dalam persidangan.

“Kalau saya lihat pertimbangan hakimnya dalam putusan itu memang tidak terungkap di persidangan, mengapa Putri sakit hati terhadap Yosua,” kata Alberitna Ho dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Selasa (21/2/2023). 

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Nilai Gestur Ferdy Sambo Saat Vonis Mati: Ada Gestur Stres

Albertina Ho melihat bahwa motif sakit hati tidak terlihat selama persidangan.

Terlebih, Albertina Ho juga menilai bahwa saksi-saksi objektif yang dapat menjelaskan hal itu sangat minim.

Soal bagaimana bisa hakim menyimpulkan adanya sakit hati Putri Candrawathi kepada Brigadir J, Albertina Ho menuturkan bahwa hal tersebut hanya hakim yang mengetahuinya.

Albertina Ho juga menyebut bahwa hakim juga tidak menjabarkan secara rinci apa yang menyebabkan Putri Candrawathi sakit hati dengan Brigadir J.

“Itu memang hakim yang tahu ya dia dari mana menyimpulkan itu, tapi yang jelas dia menyimpulkan bahwa rasa sakit hati itu ada, entah itu perbuatan Yosua tapi dia juga tidak mengatakan perbuatan yang mana mengakibatkan,” sebutnya.

Baca Juga: Pihak Tampak Cabut Laporan Kode Etik Richard Eliezer, Berharap Bisa Kembali ke Kepolisian

Meski begitu, Albertina Ho menerangkan bahwa motif sakit hati tersebut tidak perlu dibuktikan.

Ini karena, sekecil atau sebesar apapun rasa sakit hati Putri Candrawathi kepada Brigadir J tidak bisa dijadikan alasan yang membenarkan untuk membunuh.

Menurutnya, kesimpulan sakit hati tersebut hanya sebagai hal yang dipertimbangkan oleh hakim untuk menentukan pidana yang akan diberikan.

“Sebenarnya kalau kita lihat dalam perkara ini itu juga sebenarnya tidak perlu juga harus kita buktikan rasa sakit hati itu, karena seberapa pun sakit hati itu kan tidak menjadi alasan pembenar untuk kita melakukan suatu tindak pidana kan,” terangnya.

“Kalau saya lihat tidak dikejar lebih lanjut oleh hakim untuk pembuktian (sakit hati) itu, tapi itu hanya sebagai hal yang untuk dipertimbangkan hakim untuk lamanya pidana yang akan dijatuhkan itu,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah