AYOJAKARTA.COM - Kapuspenkum Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterima oleh keempat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat terpidana tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Untuk diketahui keempat terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.
Atas hal tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan siap melawan balik upaya banding yang dilakukan oleh keempat terpidana tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada (21/2/23), Kapuspenkum Ketut Sumedana menuturkan jika saat ini pihak Kejagung tengah menunggu memori banding dari para terpidana dan tim Penasihat Hukumnya.
“Nah untuk kontra memori banding ya tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan Penasihat Hukum,” ungkap Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana juga menuturkan hal-hal apa saja yang biasanya termuat dalam memori banding para terpidana.
“Apa saja isinya di sini? Tentu saja isinya adalah dalil-dalil yang membantah, memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan Penasihat Hukum, itu yang membedakan,” ujar Ketut Sumedana.
Sehingga Ketut Sumedana menegaskan jika dalam hal ini Penasihat Hukum wajib membuat memori banding tersebut dengan tujuan sebagai berikut.
Baca Juga: Ditanya Soal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Jangan Berandai-Andai...
“Sehingga wajib hukumnya Penuntut Umum itu membuat memori banding yang bisa akan menguatkan, menyetujui, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Ketut Sumedana.
Lantas bagaimanakah langkah yang akan diambil Kejagung untuk melawan upaya banding yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut?
Ketut Sumedana menjawab seperti berikut, “Disisi lain juga kita membantah dalil-dalil yang diajukan oleh terdakwa dan Penasihat Hukum sebagaimana fakta hukum dan pertimbangan hukum yang sudah termuat dalam kondisi pengadilan.”
Disis lain, pihak Mahkamah Agung juga memastikan bahwa tidak akan ada intervensi dalam kasus Ferdy Sambo CS ini.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung yakni Suharto melalui pesan singkat seperti berikut.
“Hakim di semua tingkatan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, mandiri atau independen artinya bebas dari pengaruh kekuasaan Extra Yudisial,” tulisnya saat dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada (21/2/23).
“Dan semua hakim tahu karena diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim,” lanjutnya.***