AYOJAKARTA.COM - Jatuhnya vonis Hakim terhadap Richard Eliezer yang hanya 1 tahun 6 bulan hukuman penjara menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak.
Salah satunya pihak yang turut menurut mengulas vonis Richard Eliezer adalah Sugeng Teguh Santosa selaku Ketua IPW (Indonesia Police Watch).
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews, Sugeng Teguh Santosa menyampaikan adanya ketidaklaziman dari vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer.
"Putusan yang dibuat oleh pengadilan khususnya Eliezer ini tidak lazim, kalau didalam konstruksi yang namanya pemenuhan unsur," Sugeng Teguh Santosa.
"Walaupun memang ada justice collaborator (JC), tetapi jaraknya tidak bisa terlalu jauh karena Eliezer Kan juga yang mengakibatkan matinya Yosua, lazimnya kan kalau turun cuman sepertiga, atau setengah (dari tuntutan Jaksa) inikan tidak," sambungnya.
Bahkan, Sugeng Teguh Santosa menilai dalam menajatuhkan vonisnya, Majelis Hakim terlalu menyerap suara publik.
Padahal sebelumnya pada persidangan kasus lain suara publik seperti ini kerap diabaikan.
"Hakim menyerap suara publik, hakim ingin berpihak pada publik, padahal pada beberapa kasus pengadilan abai pada suara publik," ungkap Sugeng Teguh Santosa.
Ketua IPW ini pun menilai adanya unsur politis dari putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer.
"Menurut saya momen ini memang ada unsur politis, yaitu digunakan pengadilan untuk menarik simpatik publik kepada pengadilan," jelas Sugeng Teguh Santosa.
Hal lain, yang menurutnya tidak lazim juga yakni Jaksa yang tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer.
"Jaksa tidak mengajukan banding atas putusan Eliezer, karena lazimnya apabila putusan lebih rendah 50 persen dari tuntutan Jaksa, pasti banding,"
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santosa, dua putusan yakni terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer bermuatan sama, namun jarak hukuman yang jauh dinilai melanggar struktur disparitas unsur pidana.
"Ada dua putusan yang menurut saya punya muatan yang sama tetapi berbeda didalam substansi, yaitu putusan terhadap Ferdy Sambo, dan juga putusan terhadap Eliezer," ungkap Sugeng Teguh Santosa.
"Inikan jauh sekali, melanggar struktur disparitas unsur pidana, karena kalau pelaku, aktor intelektualnya hukuman mati, maka turut serta melakukan yang terbukti itu paling rendah 20 tahun, kalau ada JC juga 10 tahun lah, ini kan tidak," sambungnya.
Selain itu, Sugeng Teguh Santosa memberikan penilaian jika saja pengadilan tidak terlalu menyerap suara publik atau bahkan menolak adanya gerakan bawah tanah.
"Menolak gerakan bawah tanah, menunjukan bahwa pengadilan independen, satu nilai positif, mendengar suara publik artinya peradilan sangat peka kepada keadilan masyarakat," jelas Sugeng Teguh Santosa.
"Tujuannya apa menaikkan citra, sementara kepercayaan publik kepada peradilan sedang bermasalah karena dua Hakim Agung yang ditangkap," sambungnya.***