AYOJAKARTA.COM – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itulah peribahasa yang dapat menggambarkan nasib mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Usai mendapat vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo kini harus bersiap menghadapi kasus hukum baru.
Kasus hukum baru yang akan kembali dihadapi oleh terpidana mati tersebut adalah soal pencucian uang.
Untuk diketahui, pihak keluarga Brigadir J telah membuat laporan baru terkait hilangnya sejumlah uang di rekening Yosua dan beberapa barang pribadi yang hingga kini belum dikembalikan kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Ditanya Soal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Jangan Berandai-Andai...
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mendampingi proses pelaporan Ferdy Sambo atas kasus pencurian dan pencucian uang tersebut.
Untuk informasi tambahan, pasca kematiannya ditemukan adanya transaksi yang masih berjalan di rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal.
Dalam persidangan, Ricky Rizal membenarkan bahwa ia melakukan transaksi tersebut atas kuasa dan juga disebutkan jika nominal uang sejumlah Rp200 juta tersebut merupakan uang keperluan rumah tangga yang dipegang oleh Brigadir J.
Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan jika pelaporan tersebut juga diharapkan bisa menjadi pemberat dalam proses banding yang diajukan oleh para terpidana.
“Ini akan kami serahkan segera ke Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim nanti yang mengadili supaya dikuatkan putusan bagi Ferdy Sambo dan ditambah hukuman bagi PC maupun RR,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari siaran MetroTV pada Selasa, 21 Februari 2023.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, “Karena mereka terus berdusta dengan mengatakan uang yang mereka curi itu sebagai uangnya.”
Padahal Kamaruddin Simanjuntak mendapat bukti mutasi rekening dan tidak ada informasi jika ada uang masuk dari Putri Candrawathi.
“Dan saya periksa mutasinya di sini tidak ada di sini disebut uang masuk dari Putri. Nah ini sudah saya dapat semua transaksinya, tidak ada gitu ya,” ungkap Kamaruddin.
Samuel Hutabarat selaku ayah mendiang Brigadir J juga menjelaskan isi yang termuat dalam berita acara yang masih ditahan oleh pihak penyidik.
“Propam Jambi yang membikin apa namanya ini berita acara ini ada 6 item inilah yang masih ditahan penyidik,” jelas Samuel Hutabarat.
Berita acara tersebut yang nantinya akan dilanjutkan untuk pelaporan kasus baru terhadap Ferdy Sambo.
“Ini saya yang menerima yang menyerahkan ini tertera dan yang menyaksikan adalah Propam dan tim yang di Jambi,” ujar Samuel Hutabarat.
“Jadi inilah yang kami mau tindak lanjuti ke penyidik,” imbuhnya.
Baca Juga: Tegas, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dihukum Mati, Kok Bisa? Ini Alasannya
Samuel Hutabarat berharap bahwa uang dan barang pribadi milik Yosua tersebut bisa dikembalikan kepada ahli waris.
“Dengan harapan seharusnya ini harus dikembalikan kepada kami selaku ahli waris,” tutur Samuel.***