AYOJAKARTA.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana tidak akan dihukum mati.
Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai dalam acara Kick Andy belum lama ini.
Awalnya Mahfud MD mengakui bahwa hukuman mati atas Ferdy Sambo yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, adalah hal yang tepat.
Baca Juga: Tak Dihukum Mati, Mahfud MD Sebut Sambo Akan Di Penjara Seumur Hidup
"Tepat menurut saya," ujar Mahfud MD, dikutip AyoJakarta.com pada Selasa, 21 Februari 2023.
Kendati begitu, Mahfud MD juga yakin bahwa terdakwa Ferdy Sambo yang sudah divonis mati oleh hakim PN Jakarta Selatan tersebut tidak akan dieksekusi mati.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia, kenapa? Karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun itu kan hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," kata Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan soal Banyaknya Divisi yang Sudah Dipengaruhi Ferdy Sambo, Termasuk DPR?
Namun, dia juga menegaskan bahwasannya hukuman atau vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana itu adalah suatu hal penting.
Pasalnya, Mahfud MD menilai bahwa putusan vonis mati terhadap Sambo itu adalah bukti formal, apabila terdakwa Sambo kedepannya melakukan upaya hukum lain, contohnya upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) untuk meringankan hukumannya tersebut.
"Tetapi bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia tuh orangnya baik sudah turun ke sumur hidup," ucapnya.
Seperti yang diketahui dalam KUHP baru yang akan berlaku di 3 tahun mendatang, pada Pasal 100 sampai Pasal 104 KUHP menyebutkan bahwa terpidana mati hukumnya dapat berkurang setelah 10 tahun dinyatakan berperilaku baik, sehingga hukumnya bisa turun menjadi hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Mengejutkan Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Akan Dihukum Mati, Ini Sebabnya
Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan kembali bahwa hukuman mati atas Ferdy Sambo tidak akan dilaksanakan.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo adalah salah satu pelaku dari lima terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Keempat lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Sambo dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa adanya hal yang meringankan, sehingga hakim pun memutuskan untuk menjatuhi hukuman mati terhadapnya.***

Share this article
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana tidak akan dihukum mati.