News

Beri Vonis Berbeda-beda Pada Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Hakim Non Aktif Albertina Ho: Masyarakat Senang!

Oleh: Guruh Mayka Putra Minggu 19 Feb 2023, 22:02 WIB
Potret Mantan Hakim Albertina

AYOJAKARTA.COM – Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mendapatkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Majelis hakim memvonis pelaku utama Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi mendapatkan vonis hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Maruf yang merupakan supir pribadi dari Putri Candrawathi divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Korban Cinta Online, Pria India Terbang ke Indonesia, Niat Lamar Kekasinya Tapi Malah...

Sementara, para ajudan dari eks Kadiv Propam Polri tersebut yaitu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Richard Eliezer dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Minggu (19/2/2023), Hakim non aktif Albertina Ho mengatakan bahwa putusan yang diberikan oleh Hakim kepada para terpidana mendapat apresiasi yang luar biasa dari publik.

“Saya melihat bahwa putusan Hakim itu mendapat apresiasi yang luar biasa dari publik, terlepas dari putusannya itu tepat atau tidak, benar atau tidak tapi mendapat apresiasi dari publik,” katanya.

Vonis Hakim yang diberikan kepada para terpidana terlampau lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Usai Vonis Ferdy Sambo Cs, Orang Tua Brigadir J Datangi Bareskrim Minta Kenaikan Pangkat Anaknya?

Kecuali Richard Eliezer yang divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Ketika pembacaan tuntutan oleh JPU, publik dibuat kecewa karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terpidana.

Sementara ketika vonis Hakim dibacakan, publik senang karena keadilan telah tercipta di persidangan.

Mengetahui hal tersebut, Albertina Ho mengungkapkan bahwa masyarakat senang mendengar vonis yang diberikan oleh Hakim kepada para terpidana.

Lebih lanjut, Hakim non aktif yang saat ini sedang bertugas menjadi Dewan Pengawas KPK tersebut menerangkan bahwa Hakim menjatuhkan vonis kepada para terpidana sesuai dengan apa yang mereka lihat di persidangan.

Baca Juga: Jatuhnya Helikopter Kapolda Jambi, Bupati Kabupaten Kerinci Minta Bantuan Dinas Pertanian dan Warga Setempat

“Hakim itu ketika menjatuhkan putusan mulai dari awal persidangan sebenarnya sudah melihat semuanya itu,” terangnya.

“Kita melihat dulu ini perilaku orang-orang yang kita sidangkan seperti apa, itu semua kita lihat, dan ini nanti berujung kepada lamanya pidana yang akan kita jatuhkan,” sambung Albertina.

Albertina menjelaskan bahwa fakta-fakta yang ada di persidangan digunakan untuk mengetahui terbukti atau tidaknya tindak pidana tersebut.

Sementara, yang menentukan lama tidaknya pidana dipengaruhi oleh banyak faktor salah satunya sikap ketika di persidangan.

“Fakta-fakta yang ada di persidangan itu berujung kepada terbukti atau tidaknya tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Terkuak! Jumlah Sumbangan dan Laporan Dana Kampanye Anies-Sandi 2017 Tidak Sinkron, Kok Bisa?

“Tapi untuk menentukan lamanya pidana banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya sikap ketika di pengadilan,” tambahnya.

Rosiana Silalahi selaku pembawa acara pada tayangan tersebut mempertanyakan apakah terkejut dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim kepada para terpidana.

“Apakah anda (Albertina Ho) terkejut dengan hukuman hakim yang diberikan?” tanya Rosi

“Kalau jujur, saya tidak terkejut,” jawab Albertina Ho dengan tegas.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Jinan Vania Barizky