News

Kenapa Richard Eliezer Dikawal Mbak-mbak LPSK sebagai Garda Terdepan? Terungkap Ternyata Ini Alasannya!

Oleh: Cita Aryani. M Minggu 19 Feb 2023, 09:36 WIB
Richard Eliezer saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

AYOJAKARTA.COM - Sang justice collaborator, Richard Eliezer sering kali mendapat pengawalan ketat dari petugas perempuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini terlihat selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dari awal hingga sidang vonis hakim pada 15 Februari 2023.

Menariknya dalam pengamanan Richard Eliezer ini, ada sosok Mbak-mbak LPSK yang sempat viral di jagat maya.

Hal itu lantaran ia selalu siap siaga dalam mengamankan Richard Eliezer setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan amar putusan satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Media Blunder! Tyna Ratu Akui Dirinya Bukan Mbak LPSK yang Kawal Richard Eliezer, Hanya Konten?

Setelah mendengar berita viral tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa alasan pihaknya menerjunkan tim pengawal perempuan dalam mengamankan Richard Eliezer selama proses persidangan dikarenakan mayoritas pengunjung sidang merupakan perempuan.

"Ini alasan LPSK depankan petugas perempuan kawal Icad di mana pengunjung PN Jaksel sebagian besar adalah perempuan dan terakhir pendukung Icad mayoritas perempuan (Eliezer's Angel)," kata Edwin Partogi di Instagram pribadinya @edwinpartogi yang dikutip ayojakarta.com, Minggu (19/2/2023). 

Menurut Edwin Partogi agar memudahkan komunikasi dengan para pendukung yang memenuhi pengadilan, LPSK mengedepankan petugas perempuan.

Baca Juga: Telak! Samuel Hutabarat Bantah Uang Rp200 Juta dari Rekening Yosua yang Dipindahkan Bukan Milik Ferdy Sambo

Misal, ketika Richard Eliezer keluar dari ruang transit ke ruang sidang, maka Mbak LPSK yang akan meminta Eliezer Angels membuka jalan.

"Ayo kasih jalan Icadnya, emang mau lihat Icadnya lecet?" kata Edwin Partogi.

Cara komunikasi tersebut dinilai efektif membuat pengunjung sidang mengikuti arahan LPSK.

"Sebenarnya lebih banyak petugas LPSK yg laki-laki di PN hanya saja kamera lebih berfokus kepada Mbak LPSK...he3x… Demikian penjelasannya ya," ungkap Edwin Partogi.

Tak hanya itu, saat majelis hakim membacakan putusannya Mbak-mbak LPSK ini berdiri di belakang Richard Eliezer dan langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas yang saat itu dipenuhi pengunjung.

Baca Juga: Demi Keselamatan Richard Eliezer, Ronny Talapessy Ajukan Perpanjangan Status JC ke LPSK

Seperti diketahui, majelis hakim telah mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua yang didalangi mantan atasannya yaitu Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Richard Eliezer telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Adapun hal yang meringankan Richard Eliezer ialah sikap sopan selama persidangan dan riwayatnya yang belum pernah dihukum.

Hakim juga turut mempertimbangkan hal memberatkan yaitu perbuatan Richard Eliezer yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca Juga: Polemik Uang Rp200 Juta yang Hilang dari Rekening Yosua, Martin Simanjuntak Tantang Ferdy Sambo Buktikan Ini

Atas pertimbanan tersebut, majelis hakim memvonis Richard Eliezer satu tahun enam bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer penjara 12 tahun.

Sementara itu dalam perkara yang sama, keempat terdakwa lainnya mendapatkan vonis ultra petita.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Manfaatkan Celah untuk Dapat Lolos dari Vonis Mati? Berikut Kemungkinannya!

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan mantan ajudannya Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah