News

LPSK Siaga Potensi Ancaman yang Mengintai Richard Eliezer dari Para Pihak Ini, Siapa Saja?

Oleh: Awit Wiarni Minggu 19 Feb 2023, 07:33 WIB
Bharada Richard Eliezer saat menerima vonis hukuman penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

AYOJAKARTA.COM - Setelah mendapatkan vonis ringan yaitu satu tahun enam bulan penjara, ternyata Richard Eliezer dibayangi potensi adanya ancaman.

LPSK sebagai pihak yang menjamin keamanan Richard Eliezer selaku justice collaborator (JC) berada dalam keadaan siaga.

Komisioner LPSK, Susilaningtyas mengungkapkan sejumlah potensi yang mungkin saja didapatkan oleh Richard Eliezer setelah ia mendapatkan vonis.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Novel Baswedan pada Minggu (19/2/2023), sebelum Susilaningtyas memaparkan apa saja ancaman yang mungkin didapat, ia mengatakan pesan yang dititipkan Richard Eliezer. 

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari Kuliti Apa Saja Arti Gestur Hakim saat Bacakan Vonis Ferdy Sambo Cs

Richard Eliezer menitipkan pesan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada keluarga Yosua yang sudah memaafkannya karena ini merupakan salah satu hal yang menjadi alasan ringannya vonis hukumannya.

Ancaman pertama yang mungkin akan didapatkan oleh Richard Eliezer bisa dipicu dari ketimpangan vonisnya dengan para terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Yosua.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal mendapat vonis hukuman 13 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer mendapatkan vonis 1,5 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Cerita Haru Ronny Talapessy Soal Vonis Ringan Richard Eliezer: di Luar Ekspektasi!

Ketimpangan vonis inilah yang dikhawatirkan LPSK akan menimbulkan rasa marah dari terdakwa lain kepada Richard Eliezer.

Tidak hanya terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua saja tapi juga terdakwa dalam kasus obstruction of justice.

“Apakah ini bisa legowo dengan ini semua terus kemudian ngga marah ke Richard? Belum lagi yang obstruction of justice itu kan juga banyak,” ujar Susilaningtyas.

Ada potensi yang bisa datang dari pihak terdakwa lainnya, jika bukan dari pihak ini maka ada juga ancaman yang dimungkinkan timbul dari pihak-pihak pendukung terdakwa lainnya.

Baca Juga: Bandingkan Vonis Richard Eliezer dengan Trey Relford, Nikita Mirzani Tuai Cibiran Netizen!

Potensi ancaman ini dikhawatirkan akan terjadi pada saat Richard Eliezer menjadi narapidana dan berada dalam tahanan.

Sebenarnya LPSK memiliki rencana untuk mengajukan adanya lapas khusus untuk justice collaborator agar para JC terhindar dari berbagai ancaman.

Namun hal tersebut belum bisa terwujud hingga kini, jadi JC akan berada dalam satu lapas dengan narapidana lainnya.

“Kita di Indonesia kan ngga punya lapas JC, tidak punya rutan khusus JC,” ungkap Susilaningtyas.

Baca Juga: GEGER! Nyawa Hakim Wahyu Iman Santoso Terancam Usai Beri Vonis Pada Ferdy Sambo, Benarkah?

Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Pemimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bambang Widjojanto.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun Hakim sudah membacakan vonisnya tapi masih ada potensi ancaman yang akan didapat oleh Richard Eliezer.

“Putusan boleh sudah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) boleh menyatakan dia tidak banding lagi perkara ada inkrah. Tapi ancaman terhadap Richard tidak akan berhenti,” ujar Bambang Widjojanto.

Namun sejauh ini pihak LPSK belum mendapatkan ada ancaman nyata yang didapatkan Richard Eliezer.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Fathul Amanah