AYOJAKARTA.COM - Setelah putusan vonis yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yakni penjara selama 1 tahun 6 bulan, Richard Eliezer akan segera menjalani sidang kode etik.
Dalam sidang kode etik ini, Richard Eliezer akan menghadapi putusan mengenai statusnya yang selama ini masih menjabat sebagai anggota Polri.
Publik juga mempertanyakan jika Richard Eliezer kembali menjabat sebagai polisi apakah keamanannya akan terancam atau tidak.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purnawirawan Susno Duadji menanggapi terkait nasib Richard Eliezer apakah masih menjabat sebagai polisi atau justru diberhentikan.
Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube METRO TV pada Sabtu (18/2/2023) Susno Duadji menjelaskan sejauh ini Richard Eliezer masih berstatus sebagai anggota Polri karena belum mengikuti proses sidang kode etik.
"Bahwa Richard Eliezer sampai sekarang masih tetap sebagai anggota polisis, karena di belum sidang kode etik dan belum diberhentikan," ujar Mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Selain itu Susno Duadji juga menjelaskan hukuman vonis yang diterima Richard Eliezer tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikannya dari Institusi Polri.
"Kalaupun di sidang kode etik, tidak ada alasan untuk memberhentikan dia," utur Susno Duadji.
Dia menjelaskan untuk diberhentikan minimal terpidana harus dihukum minimal lebih dari 2 tahun penjara, sementara vonis Richard Eliezer hanya 1,5 tahun penjara.
"Untuk diberhentikan vonisnya harus 2 tahun lebih, sedangkan sekarang vonisnya hanya 1,5 tahun," jelas Susno Duadji.
Meskipun harus dikenakan hukuman kode etik, mungkin yang akan diterima Richard Eliezer yakni dalam hal pelatihan disiplin dalam Polri.
"Kalaupun akan dikenakan hukuman kode etik, paling dimasukkan dalam pelatihan disiplin," ujar Susno Duadji.
Baca Juga: Ternyata Inilah Arti Tepuk Tangan Mahfud MD Saat Sambut Vonis Richard Eliezer
Tidak mungkin Richard Eliezer diberhentikan dari Institusi Polri karena pangkatnya sudah paling rendah. Terlebih lagi dia mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar tetap menjabat sebagai polisi.
"Untuk demosi tidak mungkin, karena pangkatnya sudah terendah dan jabatannya sudah paling rendah," jelas Susno Duadji.
"Jadi dia tetap di polisi apalagi dia berkeinginan untuk tetap jadi polisi, apalagi ada rekomendasi dari LPSK, bahwa dia agar tetap di polisi," sambungnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Kode Etik Polri, Richard Eliezer Ajukan Perpanjangan Status Justice Collaborator
Kemudian, Susno Duadji juga menjelaskan kekhawatiran publik soal apabila Richard Eliezer kembali menjabat menjadi polisi apakah akan ada ancaman atau tidak.
Menurutnya, justru ketika Richard Eliezer kembali menjabat sebagai polisi dimana Institusi Polri disebut tempat paling aman karena mempunyai disiplin yang tinggi.
"Oh ya jelas, polisi adalah tempat paling aman, institusi polri, di luar justru tidak aman," ujar Susno Duadji.
Baca Juga: Bak Buah Simalakama, John Sitorus Beberkan Ancaman Jika Richard Eliezer Kembali Bertugas di Brimob
Kemudian, ia meyakini kekuatan Ferdy Sambo sudah tidak ada lantaran terdakwa sudah tidak menjabat lagi di Institusi Polri.
Sehingga seharusnya Institusi Polri menjadi tempat paling aman bagi Richard Eliezer setelah melalui rintangan dalam kasus yang ia alami.
"Sangat tidak mungkin, karena Institusi Polri adalah institusi yang resmi dan punya disiplin yang tinggi, dan kekuatan Sambo di dalam Institusi Polri sudah habis," ujar Susno Duadji.
"Kekuatan suatu kelompok atau suatu jabatan akana da manakala orang pemegang jabatan itu masih menjabat, mempunyai kekuasaan, sekarang dia sudah tidak menjabat, tidak ada kekuasaan," sambungnya.
Bahkan Susno Duadji menjelaskan apabila Ferdy Sambo masuk Institusi Polri kembali, citranya akan memburuk dan akan dimusuhi lantaran banyak pihak terutama anggota polri yang dirugikan olehnya.
"Justru kalau dia masuk institusi polri dia akan dicibir oleh banyak anggota polri, mungkin sekian ratus anggota polri yang menjadi korban akan mencibir dan akan memusuhi," tutur Susno Duadji.***