AYOJAKARTA.COM - Meski sudah divonis hakim dengan hukuman mati, terpidana Ferdy Sambo tampaknya harus bersiap menghadapi kasus hukum baru.
Pasalnya pihak keluarga Brigadir J melalui pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan terpidana Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan.
Terpidana mati Ferdy Sambo dilaporkan ke polisi oleh Kamaruddin Simanjuntak atas kasus pencucian uang serta pencurian dengan kekerasan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Terancam! Respon Tantangan Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Ricky Rizal Akui Hal Ini Benar Adanya
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Kompas TV pada (15/2/23), laporan tersebut dibuat oleh Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 15 Februari 2023.
“Sore malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud oleh pasal 362 KUHAP juncto 365 KUHAP juncto tindak pidana pencucian uang,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menuturkan jika laporan tersebut dibuat berdasarkan bukti hilangnya uang sebesar Rp200 juta milik Brigadir J pasca ia ditembak.
“Adapun terlapornya seperti sudah kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp200 juta pasca dia dikubur tanggal 10, tanggal 11 dari dalam kuburnya dalam tanda petik masih mentransfer uang Rp200 juta,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Di mana berdasarkan fakta pada saat persidangan jika transaksi tersebut dilakukan oleh terpidana Ricky Rizal atas perintah terpidana Putri Candrawathi.
“Tentu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal,” tutur Kamaruddin.
“Baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri candrawathi jadi kita proses karena belum ada pertobatan,” tegasnya.
Pengacara Brigadir J tersebut juga mengungkapkan selain uang ada beberapa barang milik Yosua yang dilaporkan hilang diantaranya sebagai berikut.
“Kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya kemudian handphone juga 2 unit hilang sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
“Demikian juga laptopnya ditambah dengan rekening-rekeningnya, dua rekening dari Bank BNI sampai dengan sore ini belum ditemukan atau belum dikembalikan demikian juga rekening dari Bank BRI, Bank Mandiri, maupun Bank BCA,” imbuh Kamaruddin Simanjuntak.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, “Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya, pin emas itu juga belum dikembalikan.”
Kamaruddin Simanjuntak juga menegaskan jika pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak terlapor, yakni Ferdy Sambo untuk mengembalikan semua barang dan uang milik almarhum Yosua.
“Kami sudah me-warning mereka selama 8 bulan tetapi tidak ada itikad mereka untuk segera mengembalikkan kepada klien saya atau kepada Samuel Hutabarat demikian juga kepada Rosti maupun Yuni,” tegas Kamaruddin.***