AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini bisa bernafas lega.
Pasalnya pihak Kejaksaan RI telah resmi menyampaikan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterima Richard Eliezer.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Fadil Zumhana.
Baca Juga: Terjawab! Inilah Arti Inkrah Terkait Keputusan Jaksa Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer
Untuk diketahui, Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1,5 tahun pada sidang putusan yang digelar Rabu,15 Februari 2023 kemarin.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada Jumat (17/2/2023), ada empat hal yang menjadi pertimbangan pihak Jaksa tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer.
1. Keluarga Brigadir J sudah memaafkan
Fadil Zumhana menuturkan jika pertimbangan terbesar jaksa tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer adalah keikhlasan dan pemberian maaf dari pihak keluarga Yosua.
Di mana dalam hukum apapun, maaf adalah pertimbangan tertinggi untuk mengambil sebuah keputusan hukum.
“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, Ibu Yosua Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan,” ungkap Fadil Zumhana.
“Dalam hukum manapun hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Pasca Vonis Hakim, Ibu Brigadir Yosua: Richard Eliezer Dipakai Tuhan Menjadi Orang yang Bertaubat
2. Kejaksaan memperhatikan nilai dan keadilan masyarakat
Fadil Zumhana menuturkan jika dalam kasus hukum, jaksa merupakan representasi dari korban.
“Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu , kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ungkap Fadil.
Sehingga sudah semestinya jaksa mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat untuk pertimbangan akan banding atau tidak.
“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon. Kami menilai satu hari pemberitaan itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai-nilai atau keadilan yang timbul di masyarakat,” ungkap Fadil Zumhana.
Baca Juga: Ronny Talapessy Ceritakan Awal Dirinya Dampingi Richard Eliezer: Ada Ketakutan dan Keraguan
3. Menghormati keputusan hakim yang mewujudkan keadilan substantif
Fadil Zumhana memaparkan jika keputusan hakim atas vonis Richard Eliezer sudah mewujudkan keadilan yang substantif dan diterima oleh masyarakat.
“Disamping itu juga saya melihat putusan hakim ini disamping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan maupun dakwaan jaksa, hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut sehingga kami menghormati keputusan hakim yang telah mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” tutur Fadil Zumhana.
Baca Juga: Viral! Momen Mbak-mbak LPSK Cantik yang Paling Sigap Lindungi Richard Eliezer Jadi Sorotan
4. Kejujuran dan sikap kooperatif Richard Eliezer
“Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujar Fadil Zumhana.
Dari empat hal yang dijadikan pertimbangan tersebut, dengan resmi pihak kejaksaan menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer.
“Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar Penasihat Hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kami tidak menyatakan banding dan kami tidak banding, inkrahlah keputusan ini sehingga mempunyai kekuatan tetap dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf saya ulangi korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua,” tegas Jampidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers.***