AYOJAKARTA.COM – Menkumham, Yasonna H Laoly menjawab isu terkait KUHP baru yang dituding akan loloskan Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati yang santer terdengar belakangan ini.
KUHP baru tersebut banyak diperbincangkan banyak pihak karena dianggap sengaja dibuat untuk membantu Ferdy Sambo lepas dari hukuman mati yang divoniskan hakim.
Menjawab isu tersebut, Menkumham Yasonna Laoly menepis kabar yang beredar tersebut terkait dengan tuduhan kepada KUHP baru.
Baca Juga: Tayang Malam Ini! Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 1 Sub Indonesia, Bukan LK21 atau IndoXXI
Yasonna Laoly mengatakan bahwa KUHP baru sudah dibahas jauh sebelum vonis terhadap Ferdy Sambo.
Bahkan sudah dibahas sebelum adanya kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Aduuuhh, itu dibahas jauh sebelum ini,” ujar Yasonna.
Ia menuturkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut.
Dan para terdakwa haruslah diberi kesempatan.
“Jadi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut, jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna menambahkan.
Yasonna mengaku heran mengapa muncul isu bahwa KUHP baru tersebut menguntungkan Ferdy Sambo.
Bahkan Yasonna tak segan mengungkapkan bahwa cara berpikir seperti itu gila dan aneh.
“Jadi ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya! Udah ada aneh aja,” tegas Yasonna.
Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, BMKG Mengajak Masyarakat untuk Panen Air Hujan: Antisipasi Kekeringan
Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri diketahui telah menerima vonis putusan hukuman terhadapnya dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah terlibat dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hingga akhirnya majelis hakim memberikan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo yakni pidana mati.
Baca Juga: Terenyuh! Penasihat Hukum Ungkap Kondisi Terkini Keluarga Ricky Rizal: Sudah Patah Semangat...
Diberikan vonis pidana mati oleh majelis hakim, kabarnya kini pihak Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang juga divonis 20 tahun penjara telah mengajukan banding.
Hingga dapat dimungkinkan bahwa nantinya hukuman kepada terpidana Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi akan dapat berubah.***