AYOJAKARTA.COM -- Proses digitalisasi secara bertahap akan dilakukan dalam hal pengurusan dokumen di Indonesia.
Salah satunya yang dilakukan oleh Kemendagri dalam mendigitalisasikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP digital.
Diketahui, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tengah melakukan uji coba program tersebut kepada 58 Kabupaten dan kota di Indonesia selama tahun 2021.
Baca Juga: Anti Ribet! Tak Perlu ke Dukcapil , Begini Cara Buat e-KTP Digital Hanya Bermodal Smartphone
Bagi masyarakat yang ingin memiliki KTP digital diharuskan memiliki sebuah gawai, daerah pemohon terkoneksi internet dan dapat mengoperasikan ponsel pintar.
Kemudian para pemohon KTP digital diharuskan untuk mengunduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui PlayStore atau App Store.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kemendagri adalah aplikasi yang memudahkan penduduk dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Baca Juga: KTP Digital, Kemendagri Ungkap Identitas Digital (IKD) Salah Satu Inovasi Menghemat Biaya APBN
Menu yang tersedia dalam aplikasi ini yakni:
- Data Keluarga
- Dokumen
- Pelayanan
- Pemantauan Pelayanan
- Histori Aktivitas
- Ubah PIN
- Hapus Akun
- Keterangan
- KTP Digital
- Biodata
- Pindai
Untuk dapat menggunakan aplikasi IKD ikuti langkah-langkah dibawah ini:
- Buka aplikasi IKD, klik tombol daftar pada bawah tampilan layar selamat datang
- Isi verifikasi data berupa NIK, Email, Re-enter Email, No. Handphone, Re-enter No. Handphone
- Klik tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition
- Scan QR code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi
- Aktivasi IKD telah selesai
Baca Juga: Aktifkan Melalui HP, KTP Digital Mulai Diberlakukan, Apa Bedanya dengan e-KTP dan Kelebihannya?
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, bagi yang tidak memiliki gawai atau wilayahnya tidak terjangkau dengan akses internet, Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service.
Pemerintah tetap akan menyalurkan atau melayani pembuatan e-KTP dalam bentuk fisik dan manual.***