AYOJAKARTA.COM - Era digitalisasi membuat seluruh elemen masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan segala hal yang berhubungan dengan teknologi.
Beberapa hal saat ini lebih mudah dikerjakan seperti kirim surat, membuat rekening perbankan bahkan dalam hal pembayaran sekarang dipermudah dengan adanya uang digital.
Berbagai macam lembaga baik pemerintah maupun swasta kini berlomba-lomba mendigitalisasi jajarannya agar lebih efisiensi dan menghindari unsur KKN.
Salah satu perubahan digitalisasi yang rencananya akan segera diberlakukan oleh pemerintah adalah penggunaan e-KTP Digital.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Indonesia Baik (14/2/2023), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tengah melakukan uji coba kepada 58 Kabupaten dan kota di Indonesia selama tahun 2021.
Selain itu e-KTP digital juga menjamin keamanan dari pars pemilik karena menggunakan system face recognition dan pin.
Masyarakat pun kini tidak perlu lagi repot-repot datang dari kantor pemerintahan ke kantor Dukcapil untuk sekadar mengurus pembuatan e-KTP.
Bentuk e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code tersebut bakal menjadi identitas digital penduduk Indonesia.
Selain itu dengan penggunaan e-KTP digital masyarakat tidak perlu lagi menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik.
Jika membutuhkan e-KTP untuk proses administrasi, masyarakat bisa menunjukkan Quick Response (QR) code yang disimpan di dalam ponsel.
Sedangkan dalam pembuatan e-KTP digital ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon antara lain:
Memiliki gawai
Daerah pemohon memiliki koneksi internet
Bisa mengoperasikan ponsel pintar
Untuk dapat memiliki e-KTP digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, pada tampilan awal aplikasi IKD di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.
Dan apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital.
Baca Juga: Aktifkan Melalui HP, KTP Digital Mulai Diberlakukan, Apa Bedanya dengan e-KTP dan Kelebihannya?
Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, bagi yang tidak memiliki gawai atau wilayahnya tidak terjangkau dengan akses internet, Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service.***

Share this article
Perubahan digitalisasi yang rencananya akan segera diberlakukan oleh pemerintah adalah penggunaan e-KTP Digital. Makin mudah dan anti ribet!