News

Bicara soal Kemungkinan Richard Eliezer Kembali ke Brimob, Kapolri: Peluang itu Ada!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 17 Feb 2023, 11:30 WIB
Bicara soal Kemungkinan Richard Eliezer Kembali ke Brimob, Kapolri: Peluang itu Ada!

AYOJAKARTA.COM – Soal kembalinya Richard Eliezer untuk bekerja di kepolisian khususnya Brimob ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan mengatakan bahwa peluang Richard Eliezer untuk kembali bekerja di Brimob itu ada.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang komisi kode etik profesi kepada Richard Eliezer.

Baca Juga: Momen Haru! Tangan Pengacara Bharad E Ditarik, Ternyata Ini yang Dipikirkan Ronny Talapessy: Kok Ini Kuat

Dimana dalam sidang komisi kode etik profesi ini nantinya nasib karier Richard Eliezer di polri akan ditentukan.

Setelah divonis oleh majelis hakim, selanjutnya Bahrada Richard Eliezer akan menjalani sidang komisi kode etik profesi di kepolisian.

Putusan pengadilan nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang komisi kode etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya terbuka untuk mempertimbangkan kelanjutan karir Eliezer di kepolisian, termasuk peluang Eliezer kembali ke Brimob.

“Peluang itu ada,” ujar Kapolri seperti dikutip Ayojakarta.com pada siaran YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Memanas! Hotman Paris Tantang JPU Naik Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Ini Jawaban Bijak Jampidum

“Kita sudah melihat proses yang ada dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” tambahnya,

Bharada Richard Eliezer telah resmi mendapatkan vonis hukuman dari majelis hakim berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Vonis hukuman Richard Eliezer merupakan yang paling rendah diantara para terpidana lainnya.

Hakim menerima status justice collaborator yang diberikan kepada Richard Eliezer oleh LPSK dan hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman yang diberikan.

Selain itu, maaf keluarga korban Brigadir Yosua juga telah diberikan kepada Richard Eliezer, ditambah adanya Amicus Curiae yang melibatkan 122 guru besar dari berbagai ilmu dan perguruan tinggi juga menjadi faktor-faktor yang memperingan hukumannya.

Baca Juga: Heboh! Lakukan Pemotretan Bak Bidadari, Marshanda Bikin Khawatir Netizen Karena Caption I am saying goodbye

Vonis Richard Eliezer selama 18 bulan penjara tersebut pun telah sah dianggap inkrah melalui keterangan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding untuk keputusan majelis hakim terhadap vonis hukuman Richard Eliezer.

Sehingga hukuman yang akan dijalani oleh Richard Eliezer telah tetap dan tidak dapat digugat dengan upaya hukum lainnya.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Jinan Vania Barizky