AYOJAKARTA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti putusan vonis hukuman 1,5 tahun penjara Richard Eliezer.
Menurutnya, putusan tersebut sangat jomplang dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Ia pun menantang pihak kejaksaan untuk naik banding dan melihat mana yang akan ditonjolkan oleh jaksa nantinya.
“Cuma memang ini jomplang banget, 12 tahun tuntutan jaksa dihukum 1,6 bulan. Wah kita lihat nanti di sini mana yang akan ditonjolkan rasa kemanusiaan atau apa nanti,” ujar Hotman Paris.
Namun dirinya tetap mendukung himbauan dari ibunda Richard Eliezer yang meminta pihak Kejaksaan untuk tidak banding.
Dalam konferensi pers, Kejaksaan Agung seakan menjawab keresahan publik khususnya pihak keluarga Bharada E.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena melihat putusan dari majelis hakim sudah adil.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Martin Simanjuntak: Saya Curiga Gak akan Dieksekusi! Mengapa?
Dalam hal tersebut, jaksa mempertimbangkan sikap dari keluarga korban yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang telah memaafkan Richard Eliezer.
“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban. Keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya,” kata Fadil Zumhana dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Jumat (17/2/2023).
“Saya melihat perkembangan dari mulai proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan,” imbuhnya.
Menurutnya dalam hukum manapun baik itu hukum nasional, hukum agama, maupun hukum adat, kata maaf menjadi yang tertinggi dalam putusan hukum.
Baca Juga: Beri Sinyal Baik Nasib Karier Richard Eliezer di Polri, Kapolri Listyo Sigit : Peluang Itu Ada!
Menurutnya ada keikhlasan dari orang tua korban Brigadir Yosua dan hal tersebut terlihat dari ekspresi menangis dan bersyukur saat hakim menjatuhkan vonis hukuman.
“Jaksa sebagai representasi daripada korban, kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu,” ujar Fadil Zumhana.
“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif,” imbuhnya.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E dengan Ling Ling
Sebelumnya Richard Eliezer tidak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan untuknya.
Ia juga terlihat mengucapkan syukur kepada Tuhan setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan yang disampaikan oleh hakim yaitu Richard Eliezer akrab dengan korban tetapi tidak dihargai sehingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
Sedangkan hal-hal yang meringankan dalam vonis yang dibacakan oleh hakim yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerjasama.
Selain itu dirinya juga masih muda dan belum pernah dihukum, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan perbuatan Richard Eliezer.***

Share this article
Berikut jawaban bijak Jampidum Fadil Zumhana saat ditantang Hotman Paris naik banding atas vonis Richard Eliezer.