AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa suami Putri Candrawathi itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Beberapa hal memberatkan disampaikan oleh majelis hakim antara lain perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan kematian ajudannya dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban.
Ia juga dinyatakan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan mantan Kadiv Propam Polri ini membuat gaduh masyarakat serta mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Baru-baru ini beredar video berkaitan dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang berjudul:
“PENDUKUNG BAYARAN SAMBO COBA BIKIN ONAR, TERPAKSA PASUKAN BRIMOB AMBIL TINDAKAN TEGAS”, tulis judul video.
Dikutip AyoJakarta.com pada Jumat (17/2/2023), video tersebut diunggah oleh YouTube TANPA BATAS.
Tak hanya itu, thumbnail video menunjukkan sekelompok orang sedang membakar sesuatu di tengah jalan.
Sekelompok orang yang diduga anggota keamanan juga merapatkan barisan dan terlihat menghalau juga ditambahkan dalam thumbnail video.
Tak ketinggalan pada thumbnail video disematkan tulisan dengan kalimat senada yakni:
“MASA BAYARAN SAMBO KOCAR KACIR PASUKAN BRIMOB DAN TNI AMBIL TINDAKAN TEGAS.”
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua soal Vonis Ferdy Sambo Cs: Kita Jangan Bicara Soal Puas, Seolah-olah...
Ternyata setelah diperhatikan lebih detail, isi video tidak sesuai dengan judul dan thumbnail video.
Video hanya berisi potongan video berkaitan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Narasi dalam video mengambil artikel yang berasal dari beritasatu.com yang telah tayang pada Senin 13 Februari 2023 yang berjudul:
“Pendukung Ferdy Sambo Adu Mulut dengan Pengacara Yosua di Luar Ruang Sidang”
Video tanggapan Ahli Hukum Pidana Elwi Danil yang didatangkan oleh kubu Ferdy Sambo juga ditambahkan dalam video.
Tanggapan Ahli Hukum Pidana Albert Aries yang memberi komentar terkait motif bilamana dalam persidangan tidak terungkap maka tidak mengurangi hakim untuk memutuskan perkara juga ditambahkan dalam video.
Potongan tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak terkait pasal yang akan diterima Ferdy Sambo yakni 340 juga ada dalam video.
Pernyataan Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan terkait aturan KUHP baru yang kemungkinan bisa dipakai untuk menggugurkan hukuman mati juga ada dalam video.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Adian Napitupulu Permalukan SBY Saat Live TV Nasional, Benarkah?
Tidak ada pendukung Ferdy Sambo ricuh dan membuat onar seperti dalam judul dan thumbnail video.
Memang ada beberapa orang yang tidak terima atas putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada suami Putri Candrawathi tetapi tidak sampai anarkis.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa judul dan video tersebut termasuk dalam clickbait.
Unggahan video tersebut termasuk dalam video hoaks atau tidak benar.***