News

Tangis Kecewa Rohani Simanjuntak Warnai Euforia Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer, Sebut Terlalu Rendah!

Oleh: Zharifah Ardiana Kamis 16 Feb 2023, 14:19 WIB
Tangis Kecewa Rohani Simanjuntak Warnai Euforia Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer, Sebut Terlalu Rendah!

AYOJAKARTA.COM - Vonis Richard Eliezer yang turun menjadi 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa sebelumnya 12 tahun penjara membawa kekecewaan bagi Rohani Simanjuntak, tante Brigadir J.

Rohani Simanjunta yang mendorong kasus pembunuhan Brigadir J agar dikupas dan dibuka lebih dalam mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Richard Eliezer, Rabu 15 Februari 2023.

Dikutip dari YouTube Metro TV oleh ayojakarta.com pada 16 Februari 2023, Rohani Simanjuntak tak mampu menahan air mata kekecewaannya atas vonis rendah yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer. 

Rohani Simanjuntak sangat menyayangkan putusan hakim karena beranggapan Richard Eliezer merupakan pelaku pembunuhan keponakannya.

Baca Juga: Irma Hutabarat Rekam Suasana Ricuh Setelah Sidang Vonis Richard Eliezer hingga Humas PN Jaksel Buka Suara!

Sebagai seseorang yang mendorong agar kasus sang keponakan diusut tuntas, Rohani Simanjuntak merasa vonis Richard Eliezer tidak adil.

Hal itu menjadi kekecewaan hingga berujung pada tangisan, sesaat setelah vonis Richard Eliezer dijatuhkan.

Rohani Simanjuntak, sebagai orang pertama yang menginginkan agar kasus Brigadir J dibongkar, tidak dapat menghentikan tangis kekecewaannya di hadapan awak media sebagaimana berada di video yang beredar.

“Terlalu rendah ini pak, anakku, sudah hilang nyawa satu,” tangis Rohani Simanjuntak.

Baca Juga: Terpopuler! Tangis Haru Ronny Talapessy Hingga Kamaruddin Simanjuntak Pasca Vonis Richard Eliezer!

Rohani Simanjuntak menilai putusan vonis Hakim pada Richard Eliezer terlalu rendah, meskipun ia memahami posisi Bharada E sebagai justice collaborator dan telah meminta maaf kepada keluarga Yosua.

“Kami tidak pernah memberatkan Richard sebagai justice collaborator, kami tidak pernah memberatkan, tapi ini terlalu rendah,” kata Rohani Simanjuntak.

Baca Juga: Hati-hati! Vonis Bharada E Bisa Berubah Ulah Sosok Ini, Mantan Hakim Agung: Publik Harus Tetap Kawal

Rohani Simanjuntak mengungkapkan bahwa 1 tahun 6 bulan merupakan vonis yang terlalu rendah sementara nyawa sang keponakan, Yosua Hutabarat sudah hilang.

Martin Simanjuntak menegaskan bahwa vonis Richard Eliezer terbukti ringan sesuai dengan keinginan keluarga mendiang Brigadir J dan bukti bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama sesuai dengan bacaan dakwaan oleh Majelis Hakim.

Sidang vonis menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Fathul Amanah