News

Mantap Banding! Kubu Kuat Maruf Tuding Hakim Tidak Adil Usai Vonis Richard Eliezer: Karena Saya Tidak..

Oleh: Admin Kamis 16 Feb 2023, 12:54 WIB
Mantap Banding! Kubu Kuat Maruf Tuding Hakim Tidak Adil Usai Vonis Richard Eliezer: Karena Saya Tidak..

AYOJAKARTA.COM - Usai vonis Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu, 15 Februari 2023 kubu Kuat Maruf merasa vonis yang diberikam hakim tidak adil.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf Irwan Irawan.

Lebih lanjut Irwan menghormati keputusan vonis yang diberikan oleh hakim, namun masih merasa tidak adil dengan vonis yang diberikan kepada kliennya atas kasus Brigadir J. 

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta 3 Hal Ini kepada Presiden Jokowi, Salah Satunya Rumah Duren Tiga Jadi Museum?

Menurut Irwan, Kuat Maruf tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karena tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun," ucap Irwan dikutip dari suara.com

Richard Eliezer divonis oleh hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, vonis yang diberikan oleh hakim ini diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Padahal menurut Irwan, Richard Eliezer adalah sosok yang melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua.

Kuat Maruf sendiri mantap untuk lakukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

Hal ini berkaitan dengan 2 alasan yakni Kuat merasa ia tidak membunuh dan tidak ikut dalam skenario pembunuhan berencana.

Baca Juga: Adil! Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Panen Pujian Warganet: Wajib Naik Jabatan

"Saya akan banding," kata Kuat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," jelas Kuat

Vonis hakim kepada 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dilakukan selama 3 hari berturut-turut yakni pada 13-15 Februari 2023.

Dengan hasil vonis hukuman untuk Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang diberikan hakim ini tentu dengan pertimbangan dari hal-hal yang memberatkan hingga meringankan para terdakwa.

Baca Juga: Ronny Talapessy Percaya Diri Bila JPU Ajukan Banding Vonis Bharada E: Ada Aturan Ini, Hukuman Tetap Ringan 

Kuasa hukum Ferdy Sambo Cs dan JPU diberikan kesempatan untuk melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. 

Hakim Wahyu Imam Santoso sendiri kini menjadi sorotan warganet usai berani memberikan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky