AYOJAKARTA.COM – Ronny Talapessy dipuji-puji publik sebagai pengacara hebat setelah vonis Richard Eliezer dibacakan oleh Hakim pada Rabu (15/2/2023).
Tidak hanya Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy saja yang menantikan pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan Yosua, bahkan masyarakat Indonesia pun menantikannya.
Dalam panjangnya proses persidangan, Ronny Talapessy setia mendampingi Richard Eliezer agar dirinya bisa mendapat keadilan hukum.
Baca Juga: Terungkap! Sumber Dana Warisan Minan Pria ODGJ yang Meninggal di Depok, Capai Rp100 Juta
Publik sempat dibuat pesimis karena Jaksa Penuntut Umum menuntut 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer.
Namun dengan banyak pertimbangan yang salah satunya adalah status justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard maka Hakim menentukan vonis hukuman 1,5 tahun penjara untuk Richard.
Detik-detik pembacaan vonis Richard oleh Majelis Hakim berlangsung dengan tegang, lalu seketika suasana pecah menjadi riuh rendah setelah Hakim mengucapkan vonisnya.
Hakim membacakan putusannya dan mengatakan bahwa Richard Eliezer memang terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim bacakan vonis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjut Hakim.
Mendengar vonisnya tersebut Richard Eliezer seketika menangis karena vonis hakim jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan dari Jaksa yang adalah penjara 12 tahun.
Richard Eliezer melanjutkan menyimak bacaan vonis dari Hakim dengan terisak-isak. Penonton sidang baik yang berada di dalam ruang sidang maupun di luar seketika bersorak-sorak.
Baca Juga: Kabar Gembira! Biaya Haji 2023 Sah Menjadi Rp49,8 Juta, Bagaimana dengan Jamaah Lunas Tunda?
Hakim secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mengakui Richard Eliezer sebagai pelaku yang bekerjasama dengan pengadilan atau JC.
“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ucap Hakim.
Setelah itu Ronny Talapessy keluar ruang sidang dengan tangis histeris yang merupakan ekspresi dari rasa syukurnya karena kliennya bisa mendapat hukuman ringan.
Momen haru dari Penasihat Hukum Richard ini terekam dan di unggah melalui kanal YouTube Metro TV, hal ini membuat tidak sedikit orang yang menonton bergetar hatinya sehingga kolom komentar pun banjir pujian untuk Ronny.
“Pengacara tulus yang bekerja dengan hati nurani, tanpa dibayar tapi membela mati-matian orang yang benar-benar butuh keadilan. Inilah pengacara sesungguhnya, penasihat hukum yang sebenarnya,” ketik @novitasarai1***
“Bang Ronny pengacara yang tulus dan berahlak mulia semoga Allah mambalas semua jerih payah selama ini dengan yang lebih dari itu, amin,” ketik @deon4***
“Pengacara yang hebat, sukarela, akan tetapi mengasihi Richard seperti adik sendiri. Luar biasa,” ketik @yatijoenis2***.