AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum keluarga almarhum Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak kembali mendatangi kepolisian.
Kedatangan Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga Yosua Hutabarat adalah untuk membuat laporan pencurian atas uang milik kliennya.
Sebagaimana diketahui publik, usai tewas akibat penembakan, dari rekening milik mendiang Yosua Hutabarat sempat terjadi transaksi pemindahan saldo.
Baca Juga: Kabar Gembira! Biaya Haji 2023 Sah Menjadi Rp49,8 Juta, Bagaimana dengan Jamaah Lunas Tunda?
Aliran dana dari rekening atas nama Brigadir J tersebut, berpindah ke rekening atas nama Ricky Rizal yang sebelumnya sudah divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
“Uang almarhum hilang 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10 Juli, tanggal 11 Juli masih mentransfer uang, tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu,” ujar Kamaruddin dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Instens Investigasi pada Kamis 16 Februari 2023.
Selain menyebut mengenai uang kliennya, kuasa hukum keluarga Brigadir J juga menyebut sejumlah barang pribadi milik mendiang Yosua.
“Kemudian jam tangan almarhum juga hilang, kemudian juga handphone-nya, 2 unit hilang sampai sekarang,” imbuhnya.
Bukan hanya uang, jam serta handphone, Kamaruddin juga mempersoalkan keberadaan komputer jinjing, buku-buku rekening kliennya serta pin emas dari pimpinannya.
Terkait dengan barang-barang pribadi milik mendiang Brigadir J yang masih belum menemui kejelasan, Kamaruddin mengulangi pernyataan.
“Kami sudah me-warning mereka selama 8 bulan, tetapi tidak ada itikad mereka untuk segera mengembalikan,” jelas Kamaruddin pada Rabu, 15 Februari 2023 petang.
Dalam kesempatan di hadapan media, kuasa hukum keluarga mendiang Yosua juga menyebut salah satu alasan yang melatarbelakangi pembuatan laporan polisi tersebut.
“Jangan sampai nanti mereka keburu meninggal masuk neraka, maka kami ingatkan melalui pembuatan laporan polisi,” imbuhnya.
Mengenai isi laporan, Kamaruddin berpijak pada pelanggaran pasal pencurian dengan kekerasan serta tindak pencucian uang.
Dengan total kerugian yang mencapai lebih dari 200 juta, Kamaruddin berharap agar hak-hak mendiang Brigadir J bisa diserahkan kepada keluarga selaku para ahli waris.
“Ahli warisnya ada 5, maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum itu pasca dibantai atau dibunuh, adalah ahli warisnya,” jelas Kamaruddin.
Saat penyidikan, Kamaruddin berharap tewasnya Brigadir J akan dikembangkan oleh penyidik, namun penyidik memilih untuk fokus pada kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Jangan Anggap Enteng, Kata Ustaz Adi Hidayat Pahami Salat Tarawih yang Benar!
Masih menurut Kamaruddin, pembuatan laporan kepolisian yang ia lakukan selain untuk mengajak para terdakwa untuk bertaubat, juga sebagai langkah pencegahan banding.
“Agar mereka menyadari perbuatannya, dan ini jadi alasan pemberat kalau mereka berani banding, termasuk kalau mereka berani kasasi,” pungkas Kamaruddin. ***

Share this article
Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke kepolisian atas pencurian oleh Ferdy Sambo?