News

Pengamat Hukum Pidana Sebut Vonis 1,5 Tahun Penjara Bagi Richard Eliezer Sulit Diterima Secara Logika, Kenapa?

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Kamis 16 Feb 2023, 04:32 WIB
Pengamat Hukum Pidana Sebut Vonis 1,5 Tahun Penjara Bagi Richard Eliezer Sulit Diterima Secara Logika, Kenapa?

AYOJAKARTA.COMRichard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi terpidana terakhir yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam vonisnya pada Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard Eliezer alias Bharada E.

Banyak pihak yang merasa puas dengan putusan yang hakim berikan kepada Richard Eliezer, karena perannya sebagai seorang justice collaborator.

Baca Juga: Respons Ronny Talapessy, Usai Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim dinilai tidak terpengaruh dengan intervensi apapun dan layak diapresiasi.

Namun di balik vonis yang terbilang jauh lebih rendah dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum tersebut, ada pula yang mengkritisi keputusan hakim.

Salah satunya pengamat hukum pidana, Aristo Pangaribuan, menilai bahwa vonis terhadap Richard Eliezer kurang tepat dan terlalu rendah.

Baca Juga: Haru! Ucapan Terima Kasih Ibunda Richard Eliezer Sangat Menyentuh Atas Vonis Yang Diberikan Hakim

Ia juga mengungkapkan bahwa putusan hakim pada seorang eksekutor sulit diterima secara logika.

"Harus diakui buat saya itu agak kerendahan, kenapa? Kita tahu lah ya Eliezer berjasa untuk perkara ini, disematkannya sebagai justice collaborator," ungkap Aristo Pangaribuan dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube TvOneNews pada Kamis (16/2/2023).

Kemudian, Aristo Pangaribuan menjelaskan beberapa poin yang menurut dirinya kurang sesuai dengan putusan hakim.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Tak lega Dengan Vonis Richard Eliezer? Anak Saya udah Mati Nggak Mungkin Saya…

Seperti pertimbangan hakim terhadap peran Eliezer sebagai eksekutor, lalu vonis yang dijatuhkan menurut landscape hukum terlalu rendah.

Lanjutnya, Aristo mencontohkan beberapa kasus yang tingkat membahayakannya lebih kecil dibanding dengan kasus yang dilakukan oleh Richard Eliezer, namun bisa dijatuhi hukuman yang lebih tinggi.

"Ketika kita lihat bahwa pencemaran nama baik di Indonesia bisa dihukum 1-2 bahkan 3 tahun, atau misalnya pemalsuan surat bisa dihukum sampai 2 tahun" ucap dosen Fakultas Hukum UI tersebut.

Baca Juga: Beberapa Fasilitas Ruang Sidang Mengalami Kerusakan Pasca Vonis Richard Eliezer, Begini Respon PN Jaksel

"Tapi kemudian proses membunuh orang menjadi eksekutor hanya 1 tahun 6 bulan, nah ini yang jujur agak sulit diterima logika," pungkasnya.

Di lain sisi, Aristo menilai bahwa Richard Eliezer memang layak diberi 'diskon hukuman' karena berani mempertaruhkan segala bentuk resiko dengan perannya sebagai JC.

Dirinya pun setuju bahwa publik ikut berperan dalam putusan hakim kali ini, dan hakim pun mengakui di salah satu poin dalam berkas vonisnya.

Baca Juga: Terungkap! Ada Pesan Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Kata Ronny Talapessy

"Kita tahu Public Pressure itu begitu besar, dan yang kedua itu juga di dalam putusan hakim ditulis kan, hakim menyatakan bahwa mempertimbangkan sahabat peradilan (Amicus Curiae) yang disebut Judicial Activism dari masyarakat yang ingin Eliezer itu dihukum seringan-ringannya," jelas Aristo.

Ia juga memberikan tanggapannya terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Menurut Aristo, dirinya keberatan dengan hukuman mati tersebut karena hingga babak akhir persidangan, motif sebenarnya dari pembunuhan tersebut tidak pernah diungkap oleh hakim.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Hakim Soal Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Ungkap Hal Ini untuk JPU

Publik harusnya mengetahui motif dari pembunuhan tersebut karena hukuman mati merupakan tingkat hukuman tertinggi (Capital Punisment), sehingga masyarakat perlu tahu seberapa jahat pelaku tersebut sampai layak dijatuhi vonis mati.

Selain itu, Aristo menilai bahwa hukuman mati memerlukan proses yang lama sebelum dilakukan eksekusi dan dianggap menyiksa terpidana.

"Jangan lupa ada KUHP baru. KUHP baru memberikan opsi, hukuman mati jadi opsional setelah 10 tahun," tutur Aristo.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Desi Kris