AYOJAKARTA.COM – Menko Polhukam RI Mahfud MD tepuk tangan dan merasa bangga saat hakim jatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Mahfud MD merasa vonis hakim Richard Eliezer atau Bharada E yang berlaku objektif dan dapat keluar dari tekanan opini publik yang berusaha mempengaruhi putusan.
Menko Polhukam tersebut merasa vonis Richard Eliezer yang diberikan oleh Majelis Hakim itu sesuai dengan status Bharada E yang juga menjadi Justice Collaborator atau JC.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ceritakan Momen Besar di Bulan Rajab: Isra Miraj Peristiwa Penting di Mana...
“Iya-iya JC. Tadi kan jadi unsur yang dipertimbangkan nomor satu kalau enggak salah ya. Kalau enggak nomor satu, nomor dua sebagai pihak yang mau bekerja sama,” kata Mahfud MD yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Atas hal tersebut, ia menilai bahwa hukuman penjara yang diterima oleh Richard Eliezer atau Bharada E sudah sangat tepat.
Selain itu juga, Mahfud MD mengapresiasi hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi,”jelas Mahfud MD.
Tak hanya itu, dia juga mengapresiasi jaksa yang sebelumnya memberikan tuntutan penjara 12 tahun.
“Cuman Pak Hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru. Kemudian beri kesimpulan sendiri tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim enggak bisa berbuat apa-apa,” Pungkas Mahfud MD.***

Share this article
Menko Polhukam Mahfud MD merasa vonis Richard Eliezer yang diberikan oleh Majelis Hakim sudah objektif karena..