News

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jamin Ginting: Jangan Ada Drama Baru!

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 15 Feb 2023, 18:41 WIB
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Jamin Ginting: Jangan Ada Drama Baru!

AYOJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting memberikan tanggapan terkait hasil vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer yang berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Jamin menjelaskan dari sisi sudut pandang SOP Jaksa penuntut umum dan kebiasaan di lapangan, menurutnya terkait hasil vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer tersebut kemungkinan akan dinaikan banding oleh pihak jaksa.

"Dalam SOPnya mereka dan juga kebiasaan di lapangan itu, pada umumnya kalau putusan yang mereka tuntut kurang dari setengah mereka adakan melakukan upaya hukum banding," kata Jamin Ginting seperti dilansir dari kanal YouTube Metro Tv, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Ringan, Ronny Talapessy Berharap Agar JPU Tak Ajukan Banding Karena Alasan Ini

Hal itu terjadi lantaran vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Richard Eliezer tersebut kurang dari setengah tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

"Ibarat kata sekarang kan tuntutan-nya 12 tahun, 6 tahun ke bawah mereka pasti secara otomatis mengajukan banding, biasanya mereka nggak mengajukan banding apabila putusan sudah 2/3 dari tuntutan itu sudah terpenuhi," kata Jamin Ginting.

"Artinya apa? artinya kecenderungan untuk melakukan banding itu tinggi sekali," tambahnya.

Baca Juga: Momen Pelukan Bahagia Kedua Orang Tua Richard Eliezer Ketika Mendengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Kendati demikian, Jamin Ginting menyebutkan bahwa putusan hakim 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer itu merupakan suatu hal yang luar biasa dan patut diapresiasi.

"Tapi sekali lagi ya saya ini melihat suatu putusan yang luar biasa, yang patut diapresiasi bukan hanya oleh korban," kata dia.

Selain itu, Jamin Ginting juga mengingatkan bahwa dalam kasus ini pihak keluarga korban secara gamblang juga sudah memaafkan terdakwa Richard Eliezer.

Baca Juga: HARAPAN! Pakar Hukum Pidana Sebut Richard Eliezer Bisa Jadi Ikon Justice Collaborator di Indonesia

Adapun Jamin juga melihat representasi daripada hakim selaku majelis yang mengadili kasus pembunuhan berencana, menurutnya hakim sudah mewujudkan apa tujuan dari penegakan hukum.

"Hakim merupakan representasi daripada negara ini sudah memutuskan, seharusnya jaksa apalagi tujuannya. Apakah tujuan mewakili dia sendiri atau mewakili masyarakat," kata Jamin,

Oleh karena itu, Jamin menilai bahwasanya hasil dari vonis Richard Eliezer ini sudah terpenuhi keadilan serta sudah terwujud dari apa penegakan hukum.

Baca Juga: Pilu! Ibunda Richard Eliezer Ungkap Ingin Peluk Sang Anak Usai Dapatkan Vonis: Tak Akan Lepaskan Dia!

Sehingga Jamin Ginting berharap untuk tidak ada drama baru yang muncul kembali.

"Masyarakat sudah setuju, korban sudah setuju. Berarti kan sudah selesai masalahnya jadi sudah terpenuhi keadilan hukum itu sudah terwujudkan hari ini, jangan sampai lagi dibuat drama baru," Sambungnya.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Desi Kris