AYOJAKARTA.COM - Hari ini Rabu 15 Februari 2023 sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E telah digelar di PN Jakarta Selatan.
Richard Eliezer telah sah mendapatkan vonis dari hakim dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman Richard Eliezer tersebut ada yang paling ringan dari terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya.
Momen memilukan ditunjukkan oleh sang ibunda Richard Eliezer yang hari ini tidak hadir di persidangan karena permintaan sang anak.
Richard Eliezer memang melarang kedua orang tuanya untuk hadir di sidang vonisnya hari ini karena tidak ingin melihat kedua orang tuanya sedih atas putusan hakim nantinya.
Kedua orang tua Richard Eliezer pun memutuskan untuk menyaksikan sidang sang anak dari layar kaca.
Ibunda Richard Eliezer mengungkapkan perasaannya terhadap sang anak yang telah dijatuhi vonis putusan oleh hakim.
"Saya akan peluk dia bapak, saya akan peluk dia, saya tak akan lepaskan dia," ungkap sang bunda dengan menangis.
Baca Juga: Pesan Ibunda Brigadir Yosua Setelah Putusan Sidang Richard Eliezer: Semoga Bharada E Menjadi…
Ibunda Richard pun mengucapkan terima kasih kepada Richard karena telah mengungkapkan kebenaran.
"Terima kasih dek, mama tahu adek melakukan semua ini karena kebenaran. Terima kasih dek, kebenaran pasti akan menang. Itu yang kita pegang," ungkap Ibunda Richard lagi.
Hari ini majelis hakim melalui vonis yang dibacakan hakim ketua Wahyu Imam Santoso memberikan putusan hukuman kepada Richard Eliezer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana selama 1 tahun 6 Bulan," ujar hakim Wahyu Imam Santoso.
Hukuman kepada Richard Eliezer jauh dibawah tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Meskipun hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti, namun masih banyak hal-hal yang meringankannya sehingga hukuman yang diberikan hanya 1 tahun 6 bulan.
Salah satunya adalah hadirnya Amicus Curiae, dan diterimanya status Justice Collaborator yang disandang oleh Richard Eliezer.
Diterimanya permohonan maaf dari keluarga Brigadir J, dan juga penyesalan menjadi poin yang memperingan hukuman Richard Eliezer.***

Share this article
Richard Eliezer memang melarang kedua orang tuanya untuk hadir di sidang vonisnya hari ini karena tak ingin melihat kedua orang tuanya sedih