AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD turut bergembira dengan hasil putusan vonis kepada Richard Eliezer.
Sebelum adanya putusan vonis hukuman, Mahfud MD telah memberikan semangat dan dukungan moral untuk Richard Eliezer.
Mahfud MD melalui kanal YouTube Menko Polhukam RI memberikan respon bahagia atas hasil akhir Richard Eliezer.
Rasa gembira atas putusan Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua menyelimuti banyak pihak termasuk Menko Polhukam.
Dikutip dari kanal YouTube Menko Polhukam RI, Mahfud MD turut menyaksikan jalannya persidangan melalui Televisi bersama rekan kerjanya yang nampak seperti berada di ruang kerja.
Menko Polhukam beserta rekan kerjanya turut memberikan respon tepuk tangan kala mendengar putusan Majelis Hakim kepada Bharada E.
Rasa senang terpancar dari gestur tubuh Menko Polhukam saat mendengarkan vonis Eliezer.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 12 tahun penjara.
Menko Polhukam mengungkapkan bahwa dirinya merasa bahagia atas putusan Majelis Hakim hari ini, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Menko Polhukam: Sudah Tepat!
“Alhamdulilah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini,” ujarnya.
Selama proses persidangan hingga penjatuhan vonis, Menko Polhukam menilai bahwa Hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo ini sangat berani.
Majelis Hakim juga dinilai objektif dalam menyampaikan fakta-fakta di persidangan.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Mahfud MD Angkat Bicara: Kalau Tidak Ada Eliezer Kasus Akan Gelap
“saya melihat Hakim itu punya keberanian, Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semua dibaca,” katanya.
Tak hanya itu, dilihat dari putusan kepada para terpidana, Mahfud MD juga menilai bahwa Hakim memilih keputusan yang logis dan berkemanusiaan.
Dengan banyaknya tekanan, Hakim dalam kasus pembunuhan berencana ini dianggap mampu untuk tidak terpengaruh oleh opini pihak luar.
“kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan biasanya tidak bagus, tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh publik opinion,” ujar Menko Polhukam.***