AYOJAKARTA.COM -- Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara tentang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tepat.
Mahfud MD menilai vonis mati yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.
Menko Polhukam Mahfud MD pun mengatakan hukuman mati ini tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun yang meringankan.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," ungkap Mahfud MD yang dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, bahwa Mahfud MD juga mengatakan vonis 20 tahun untuk Putri Candrawathi merupakan hal yang wajar.
Menurut Mahfud MD menyebutkan bahwa hal tersebut lantaran Putri Candrawathi terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Menurut saya, sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa pasal 340 juga dengan pasal 55 ayat 1 pembunuhan berencana sebagai peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah, karena dia ikut serta, wajar 20 tahun," imbuh Mahfud MD.
Sebelumnya bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Ferdy Sambo yang mana setelahnya terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Liga Champions Dini Hari Nanti, Bukan Jadwal Sidang Terpidana Mati Ferdy Sambo!
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan kondisi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Ia juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan sarung tangan hitam.
Selanjutnya, Hakim Wahyu mengatakan hal tersebut diketahui melalui keterangan saksi, terdakwa, barang bukti dan keterangan ahli di persidangan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," katanya.
Bahwa sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***Imam Safangat
Share this article
Mahfud MD menilai vonis mati yang diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.