News

BREAKING NEWS: Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 15 Feb 2023, 12:35 WIB
BREAKING NEWS: Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Majelis hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam vonis disebutkan bahwa Richard Eliezer sadar atas perintah Ferdy Sambo diketahui bahwa hal tersebut adalah salah.

Baca Juga: TOK! Bharada E Resmi Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Richard Eliezer sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun Richard Eliezer diakui oleh majelis hakim telah membuat terang perkara kasus pembunuhan ini.

“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com dari siaran langsung KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Baca Juga: Dukung Richard Eliezer, Deretan Karangan Bunga Penuhi PN Jaksel: Dari Kamu Icad, Kami Jadi Tau Kejujuran...

Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, bahwa putusan vonis hakim kepada Richard Eliezer lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU.

JPU sebelumnya melayangkan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Perkara tindak pidana ini turut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bicara ke Hakim agar Bharada E Divonis di Bawah 5 Tahun, Kamaruddin Simanjuntak Bandingkan dengan PC dan FS

Bukan itu saja, sopir pribadi yakni Kuat Maruf dan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman maksimal pidana mati sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Sementara itu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis lebih rendah yakni 13 tahun penjara.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah