AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini Rabu 15 februari 2023 telah menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebelum membacakan vonis, hakim membacakan dakwaan serta pembuktian-pembuktian yang selama ini telah dimunculkan pada persidangan.
Hakim juga membacakan kronologi kejadian baik peristiwa Magelang, maupun peristiwa yang terjadi di rumah Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan terbuktinya hal-hal yang didakwakan, Bharada E dinyatakan hakim secara sah terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Namun mengingat banyaknya pertimbangan termasuk salah satunya Amicus Curiae.
Hingga hakim akhirnya sah menjatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani...," ujar Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso
Bharada E sebelumnya telah dituntut selama 12 tahun penjara oleh JPU karena dianggap turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo cs.
Bahkan menurut JPU, tuntutan selama 12 tahun penjara tersebut dikarenakan Bharada E dianggap sebagai eksekutor atau penembak yang menyebabkan nyawa Brigadir J menghilang.
Namun sayangnya tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU kepada Bharada E menjadi polemik dan mendapat banyak kontra dari berbagai pihak.
Sebelumnya mantan atasan Bharada E, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri juga telah mendapatkan vonis yaitu berupa hukuman mati.
Hukuman tersebut diberikan hakim karena kepada terdakwa Ferdy Sambo dianggap tidak ada hal-hal yang meringankan.
Sedangkan untuk istrinya Putri Candrawathi juga telah mendapatkan vonis hukuman yaitu selama 20 tahun penjara.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sehingga hakim turut memvonis Ricky dengan hukuman selama 13 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Maruf, mantan supir Ferdy Sambo juga dianggap terbukti mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, sehingga hakim menjatuhi vonis kepadanya hukuman selama 15 tahun penjara.***

Share this article
Hakim Wahyu Imam Santosa bacakan vonis hukuman Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara