News

Bikin Kaget! Gaji PPPK 2025 Tertinggi Capai Rp7 Juta, Berikut Daftarnya Sesuai Golongan

Oleh: Lilia Sari Kamis 30 Jan 2025, 16:43 WIB
Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap 1 dan tahap 2, gaji pun berbeda tergantung golongan.

AYOJAKARTA.COM -- Berapa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Tahun 2025, banyak yang diangkat menjadi PPPK dari seleksi PPPK tahun 2024.

Diketahui, seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2.

Soal gaji, gaji PPPK berbeda tergantung golongannya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Status PPPK Paruh Waktu: Solusi Transisi atau Masalah Baru bagi 1,6 Juta Tenaga Non-ASN?

Golongan PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 72 Tahun 2020.

Adapun golongan PPPK dibagi menjadi jenjang pendidikan, yakni sebagai berikut.

SD: golongan I

SMP sederajat: golongan IV

SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

Diploma II: golongan VI

Diploma III: golongan VII

Sarjana/Diploma IV: golongan IX

Baca Juga: Meski Dinyatakan Lolos, PPPK Paruh Waktu Bisa Batal Diangkat karena 3 Alasan Ini

Pascasarjana S2: golongan X

Pascasarjana S3: golongan XI

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut daftar gaji PPPK sesuai golongannya.

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Baca Juga: Pendaftaran Sudah Ditutup, Kapan Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2? Simak Jadwal dan Cara Ceknya di Sini

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.

Baca Juga: Setelah Selesai Pengisian DRH PPPK 2024, Apa yang Harus Dilakukan Peserta? Berikut Informasinya

Cakupan tunjangan PPPK adalah sebagai berikut.

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Demikian adalah daftar gaji PPPK sesuai golongan.***

Reporter Lilia Sari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil