AYOJAKARTA.COM – Jelang sidang vonis terdakwa Richard Eliezer pada 15 Februari 2023 Menko Polhukam Mahfud MD memberikan harapannya terkait Eliezer.
Pada hari ini akan berlangsung sidang vonis dari Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yang menurut putusan vonis Hakim dari Ferdy sambo adalah pembunuhan berencana.
Sidang yang sudah berlangsung sejak Oktober 2022 akan mencapai garis akhir di mana Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis.
Dikutip oleh AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada 15 Februari 2023 Mahfud MD mengungkapkan harapannya jelang sidang Richard Eliezer.
Sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian melalui pledoi atau nota pembelaannya Richard Eliezer mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak salah satu diantaranya adalah Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan harapannya jelang Richard Eliezer. Mahfud MD berharap vonis ringan yang akan diterima Richard Eliezer atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara.
Hal ini karena menurut Mahfud MD, Richard Eliezer telah berperan dan berkontribusi besar dalam mengungkapkan hal sebenarnya dari kasus pembunuhan ini.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Lewat PT.Pos Indonesia? Inilah Berkas yang Harus Dipersiapkan
“Kasus yang awal mula disebut kasus tembak-menembak menjadi kasus pembunuhan berencana Hal ini karena Richard Eliezer,” terang Mahfud MD.
Bahkan Mahfud MD menjelaskan bahwa apabila tidak ada kejujuran dari Richard Eliezer, maka kasus ini tidak akan terbongkar.
“Jika Eliezer tidak mengungkap skenario Sambo maka kasus pembunuhan Yosua akan ditutup sebagai kasus tembak-menembak, karena berdasarkan skenario Sambo, Eliezer ditembak duluan oleh Yosua,” jelas Mahfud MD.
Sebelumnya Richard Eliezer eksekutor disebut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dalam menembak bersama Brigadir Yosua. Akan tetapi semua berubah ketika Richard Eliezer memutuskan untuk menjadi Justice collaborator.
Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator dan menarik para terdakwa yang sebelumnya telah divonis seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selain memberi keterangan dan kesaksian yang dipakai sebagai fakta di persidangan Richard Eliezer juga dituntut 12 tahun penjara yang mana sebelumnya tuntutan itu lebih berat daripada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf hingga menjadi viral diperbincangkan masyarakat dan warganet.
Hari ini Richard Eliezer akan menghadapi vonis yang dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mahfud MD berharap Eliezer akan divonis ringan meskipun begitu. Ia berharap Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya.***