News

Usai Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Bermakna I Love You

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Selasa 14 Feb 2023, 17:21 WIB
Usai Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Bermakna I Love You

AYOJAKARTA.COM - Babak akhir peradilan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dijadwalkan hari ini (14/2/2024) untuk Kuat Maruf.

Hakim Wahyu Iman Santoso mengganjar Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara, jauh dari tuntutan yang diberikan oleh para jaksa yakni delapan tahun penjara.

Hukuman yang diberikan oleh hakim tersebut dinilai publik setimpal dengan perbuatannya yakni turut serta dalam pembunuhan ini.

Baca Juga: Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Merasa Dizalimi: Saya Tidak Berencana Membunuh!

Namun ada momen tak terduga seusai sidang pembacaan vonis tersebut ditutup oleh hakim.

Setelah bertemu dengan tim penasihat hukum ia terlihat meninggalkan ruang sidang dengan memberikan tanda tiga jari kepada para jaksa.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman allthedifferences.com (14/2/2023), tanda tiga jari disebut juga isyarat tangan 'I Love You' yang berasal dari bahasa isyarat Amerika Serikat.

Baca Juga: Beri'Salam Metal' Kepada Hakim dan Jaksa, Respon Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Tanda yang banyak digunakan oleh penduduk Amerika tersebut konon berasal dari bahasa anak-anak tuli, mereka menciptakan tanda dari kombinasi tiga huruf, I, L, Y, "Aku mencintaimu".

Selain itu tanda yang sangat mirip dengan simbol ILY digunakan oleh para penikmat musik Heavy Metal.

Mereka menggunakan tanda tangan tiga jari tersebut sebagai tanduk saat sedang menikmati musik tersebut.

Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Ibunda Yosua Mengaku Lega: Terima Kasih Hakim

Variasi lain dari tanda ini digunakan oleh sebuah Universitas dalam dukungannya terhadap tim sepak bola yang sedang bermain.

Salah satunya University of Louisiana di Lafayette's Ragin' Cajuns Athletics menggunakan tanda tangan ILY untuk menyimbolkan inisial universitas yaitu "UL".

Selain simbol ILY, Kuat Maruf juga pernah terlihat memberikan simbol finger heart atau lazim disebut simbol saranghae.

Baca Juga: Merasa Terzolimi, Kuat Maruf akan Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf diberikan kesempatan oleh hakim untuk melakukan banding, menerima atau pikir-pikir atas putusan yang diberikan kepadanya.

"Kepada para pihak dipersilahkan untuk melakukan banding, menerima atau pikir-pikir," ucap hakim Wahyu.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Desi Kris