AYOJAKARTA.COM - Mantan Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf di jatuhi vonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu.
Sementara itu, hakim Wahyu menyatakan, perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf karena..
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat Maruf bersalah dan telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
Kemudian setelah sidang perkara usai Kuat Maruf langsung keluar dan kembali memakai rompi sebelum masuk tahanan.
Dengan nada kesal ia pun menanggapi vonis terhadap dirinya dengan menyatakan naik banding karena ia merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan jaksa maupun hakim.
"Saya pasti akan banding, banding!, karena saya merasa terzolimi" kata Kuat Maruf saat keluar dari PN Jaksel.
"Saya tidak membunuh dan berencana," tegas Kuat Maruf sambil memakai rompi tahanan yang dikutip ayojakarta.com pada kanal youtube Metro TV, Selasa (14/2).
Disisi lain kuasa hukum Kuat Maruf, Iwan Iriawan menyatakan bahwa vonis yang diberikan hakim pada kliennya ini dimana Kuat seolah-olah tahu akan terjadi pembunuhan pada Yosua.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Merasa Dizolimi: Saya Bakal Banding!
"Kuat Maruf dalam pertimbangan yang ada seolah-olah dia tahu akan terjadi peristiwa Duren Tiga ini," kata kuasa hukum Kuat.
Menurut Iwan Iriawan, ada beberapa pertimbangan vonis yang diberikan hakim tidak berdasarkan bukti yang ada dan tidak sesuai dengan petunjuk apapun dimana Kuat harus dijadikan tersangka dan harus bertanggung jawab atas kasus pembunuhan tersebut.
Selanjutnya ia juga mengungkapkan bahwa vonis yang diberikan tidak sesuai sama fakta dan bukti-bukti yang ada selama proses persidangan berlangsung.
Seperti yang diketahui bahwa hukuman 15 tahun penjara ini terlalu berat dari tuntutan JPU yang hanya meminta hakim menjatuhi Kuat dengan hukuman penjara delapan tahun.***

Share this article
Dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun penjara, Kuat Maruf tidak terima dan akan mengajukan banding.