News

Hakim Ungkap Alasan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf karena..

Oleh: Admin Selasa 14 Feb 2023, 16:27 WIB
Hakim Ungkap Alasan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf karena..

AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis hakim dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada hari ini Selasa, 14 Februari 2023 resmi selesai digelar.

Pada hari sebelumnya diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah mendapatkan vonis hukuman hakim, dimana Sambo divonis hukuman mati dan Putri hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Maruf sendiri dalam pembacaan vonis hakim dihukum dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Mahfud MD Angkat Bicara: Kalau Tidak Ada Eliezer Kasus Akan Gelap

Vonis hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Hal yang meringankan Kuat Maruf sendiri menurut hakim ialah karena masih memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan sopir pribadi Ferdy Sambo ini, karena dinilai tidak sopan selama persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui kesalahan dan tidak memperlihatkan penyesalan.

Baca Juga: Teka-teki Sakit Hati Candrawathi Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J, Mantan Hakim Agung: Tidak Perlu Digali

Lantas bagaimana dengan Ricky Rizal?

Ricky Rizal dikenal sebagai pilihan pertama yang disuruh oleh Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua, namun ditolak dan akhirnya digantikan oleh Richard Eliezer.

Hakim pun memvonis Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara, jauh lebih ringan dari Kuat Maruf.

Hal ini dengan pertimbangan adanya tanggungan keluarga yang Ricky Rizal miliki.

Baca Juga: Irma Hutabarat Puji Para Hakim Kasus Sambo Buat Sejarah: Walaupun Yosua Mati, Hukum di Indonesia Masih Hidup

"Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata hakim Wahyu dikutip dari suara.com

Hal yang memberatkan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut hakim ialah dianggap berbelit-belit ketika pemeriksaan dan mencoreng nama baik Polri.

Ferdy Sambo Cs dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Richard Eliezer atau Bharada E sendiri diketahui akan menjalani vonis hakim esok hari, Rabu 15 Februari 2023***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky