AYOJAKARTA.COM – Motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo sampai saat ini masih menjadi teka-teki.
Awalnya, Sambo mengaku marah karena sang istri, Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
Kemudian, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai motif Sambo merencanakan pembunuhan karena perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua.
Sementara Majelis Hakim dalam sidang vonis, motif pembunuhan berencana Brigadir J karena Putri Candrawathi sakit hati terhadap almarhum.
Sontak hal pernyataan hakim tersebut menjadi pertanyaan publik.
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa motif dalam suatu perkara pembunuhan tidak perlu digali.
Hal tersebut dikatakan Djoko Sarwoko saat ditanya soal hukuman mati Ferdy Sambo, dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Selasa, (14/2/2023).
Djoko memohon semua pihak menghormati putusan majelis hakim.
Baca Juga: Wajib Tahu! Bolehkah Umat Muslim Merayakan Hari Valentine? Simak Jawaban Ustaz Felix Siauw Berikut
Karena menurut Djoko, jika Hakim sudah ketok palu maka semua putusan harus diterima dan dihormati.
“Kalau untuk saya terlepas dari adanya pro kontra, saya memohon agar semua pihak menghormati keputusan majelis hakim pada hari ini,” ungkap Djoko.
“ketika sudah diketok palu, suka atau tidak suka harus diterima dan dihormati, kalau keputusan tersebut diterima maka silahkan melakukan upaya hukum,” lanjutnya.
Ketika ditanya kenapa Hakim tidak menguraikan motif sakit hati dari Putri Candrawathi.
Mantan Hakim menegaskan bahwa dalam suatu perkara pembunuhan motir itu tidak perlu dibuktikan dan digali.
Meskipun Hakim sudah berusaha mencoba menggali motif, akan tetapi tidak bisa menemukan.
“Di dalam perkara pembunuhan, menurut saya tidak perlu dibuktikan motifnya apa, tidak perlu digali,” tutur Djoko.
“Walaupun sebenarnya di dalam persidangan motif tersebut dicoba digali oleh hakim, tidak bisa menemukan itu,” pungkas Djoko Sarwoko.***

Share this article
Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa motif dalam suatu perkara pembunuhan tidak perlu digali karena..