AYOJAKARTA.COM - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah sampai di babak akhir.
Pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis hakim.
Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Hakim Berani Vonis Mati Ferdy Sambo: Sesuai Rasa Keadilan!
Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana 20 tahun karena dianggap sebagai penyerta dalam pembunuhan berencana tersebut.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, pada sidang tuntutan, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup sedangkan terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana 8 tahun.
Baca Juga: Mahfud MD Berikan Komentar Terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo! Semua Sudah memenuhi ...
Sama seperti pada saat sidang tuntutan, vonis yang diterima oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menuai polemik.
Banyak pihak yang menganggap jika vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlalu berat.
Namun tak sedikit pula yang menilai jika vonis yang dijatuhkan untuk keduanya sudah sangat tepat dan sesuai apa yang diharapkan banyak pihak.
Baca Juga: Terpopuler: Richard Eliezer Divonis Bebas? Mahfud MD Bilang Bisa, karena.....
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @menujuindonesiamaju pada (14/2/23), bahkan Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan tanggapannya soal vonis yang dijatuhkan pada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
Mahfud MD menilai jika vonis yang diterima oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sangat tepat.
Dimana vonis bagi keduanya tersebut sudah sesuai dengan dakwaan yakni pembunuhan berencana yang mana ancaman hukumannya memang maksimal.
“Vonis untuk Sambo itu sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati, ujar Mahfud MD.
“ Dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta persidangan tidak ada satupun yang meringankan,” imbuhnya.
Mahfud MD juga menegaskan jika hukuman mati bisa berkurang asalkan ada hal-hal yang meringankan, namun dalam dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak ada hal meringankan tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Soal KUHP Baru dan Vonis Sambo: Dia Mungkin Akan Menerima
“Hukuman dikurangi dari maksimal itu kalau ada sikap-sikap yang meringankan, ini kan tidak menurut temuan hakim di persidangan, jadi hukuman mati naik,” kata Mahfud MD.
“Karena Putri itu kan didakwa pasal 340 juga dengan pasal 55 ayat 1, pembunuhan berencana sebagai penyerta
Sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta yaw ajar kalau 20 tahun,” pungkasnya.***