AYOJAKARTA.COM – Menko Polhukam, Mahfud MD merupakan satu dari banyak pihak yang memantau jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam perjalanan sidang, Mahfud MD sempat khawatir ada gerilya atau gerakan bawah tanah yang ingin membebaskan dan meringankan vonis Ferdy Sambo.
Pada akhirnya Hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman pidana mati bagi Ferdy Sambo.
Hal itu dibacakan Hakim dalam sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Mendengar hal tersebut Mahfud MD menilai vonis hukuman mati sudah tidak bisa dikurangi.
Ia menjelaskan alasannya berikut ini, yang dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa, (14/2/2023).
Berdasarkan pernyataan Mahfud, Ferdy Sambo divonis hukuman mati merupakan putusan yang tepat oleh Hakim.
“Menurut saya vonis untuk Sambo itu sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati,” kata Mahfud MD.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahfud menegaskan bahwa vonis hukuman mati tidak bisa dikurangi.
Selain merupakan hukuman maksimal, tetapi juga berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun yang meringankan hukuman Sambo
“Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun yang meringankan,” tegas Mahfud.
Terlebih, menurut hemat alumni Universitas Gajah Mada itu hukuman mati bisa dikurangi jika ada hal-hal yang meringankan.
Sehingga, hukuman mati bagi Ferdy Sambo tetap berjalan.
Baca Juga: Mengharukan! Datangi Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Di Samping Kami Ada Yosua!
“Hukuman dikurangi dari maksimal itu kalau ada sikap-sikap yang meringankan, ini kan tidak ada menurut temuan fakta-fakta di persidangan, jadi hukuman mati naik,” tutur Mahfud.
Lantas Mahfud menyoroti vonis Putri Candrawathi, ia juga menilai hukuman 20 tahun penjara itu sudah tepat.
Karena Putri terbukti melanggar Pasal 340 sebagai penyerta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Soal Putri, menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri itu didakwa berdasarkan Pasal 340 juga dengan Pasal 55 ayat 1 ke (1),
“Pembunuhan berencana sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta, karena dia ikut serta yaw ajar kalau 20 tahun,” pungkas Mahfud.***

Share this article
Mahfud MD Menkopolhukam bagikan opininya tentang vonis hakim Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi oleh hakim menurutnya...