AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Ferdy Sambo yang divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan bahwa vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan rasa keadilan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya pada Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Berikan Komentar Terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo! Semua Sudah memenuhi ...
”Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo hukuman hukuman hati," tulis Mahfud MD dalam Twitter-nya @mohmahfudmd dikutip AyoJakarta.com pada Selasa (14/22/2023).
Mahfud MD juga memberikan pujiannya kepada Hakim yakni Wahyu Imam Santoso sebagai pribadi yang independen dan tanpa rasa beban ketika menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
“Hakimnya bagus, mandiri, dan tanpa beban," katanya.
Baca Juga: Terpopuler: Richard Eliezer Divonis Bebas? Mahfud MD Bilang Bisa, karena.....
Selain itu Mahfud MD juga menilai jika pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam terbilang kejam.
Dan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai nyaris sempurna.
“Peristiwanya memang merencanakan pembunuhan yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang dilakukan dengan sempurna," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengomentari kepada para pembela Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J yang dianggap lebih mendramatisir fakta.
“Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta," sindiran Mahfud MD.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo menilai secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).***