News

Brigadir J Difitnah, Martin Simanjuntak Gertak Kubu Ferdy Sambo: Kalau 24 Jam Tidak Minta Maaf, Kami…

Oleh: Winna Anaziah Selasa 14 Feb 2023, 11:09 WIB
Brigadir J Difitnah, Martin Simanjuntak Menggertak Kubu Ferdy Sambo: Kalau 24 Jam Tidak Minta Maaf, Kami…

AYOJAKARTA.COM – Banyak fakta yang terungkap di sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo kemarin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya membunuh Brigadir J karena Putri Candrawathi dilecehkan.

Akan tetapi, Hakim menilai bahwa tidak ada bukti yang mendukung Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Keputusan Bulat Hakim Tentukan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo atas Dasar 3 Faktor Penting Ini, Apa Saja?

Sontak hal tersebut menuai emosi kubu Brigadir J, Martin Simanjuntak karena merasa kliennya difitnah oleh kubu Sambo.

Usai sidang vonis, Martin Simanjuntak menggertak kuasa hukum Sambo untuk meminta maaf.

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, (14/2/2023), ia tidak terima kalau kliennya dituduh.

Bahkan, menilai Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan.

“Untuk para rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi-buta dengan mengatakan anak dari klien saya adalah pemerkosa,” kata Martin.

“Yang pada tanggal 28 Juli, ia mengatakan pasca somasi bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena telah melakukan pelecehan di duren tiga,” lanjutnya.

Baca Juga: Mahfud MD Soal KUHP Baru dan Vonis Sambo: Dia Mungkin Akan Menerima

Tidak hanya itu, keluarga Brigadir J juga tidak terima disebut-sebut memiliki kepribadian ganda.

“Mereka mengatakan juga bahwa Yosua berkepribadian ganda, ini menurut kami tidak bisa diterima dengan akal sehat,” ungkap Martin Simanjuntak.

Berkenaan dengan hal tersebut Martin meminta kubu Sambo, khususnya Arman Hanis untuk meminta maaf secara resmi dan terbuka.

Menurut pernyataan Martin, jika dalam 24 jam tidak ada kata maaf, ia menyerahkan kepada keluarga Yosua untuk mengambil jalur hukum.

Baca Juga: Mengejutkan! Pakar Pidana Ungkap Eksekusi Mati Ferdy Sambo Belum Tentu Dilaksanakan, Ada Apa?

“Kami masih membuka permintaan maaf dari klien secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis,” tegas Martin.

“Kalau dalam waktu 1 x 24 jam mereka tidak meminta maaf saya akan menyerahkan semuanya kepada orang tua korban, apakah akan ditindaklanjuti dalam bentuk laporan penegakkan hukum,” pungkas Martin.

Reporter Winna Anaziah
Editor Jinan Vania Barizky