AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim secara sah sudah menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis mati untuk Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) merupakan hukuman maksimal di pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Reza Indragiri sebagai Pakar Psikologi Forensik mengungkap bahwa ada 3 faktor penting yang mendorong Hakim mengambil keputusan berani untuk jatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (14/2/2023), faktor pertama adalah kesaksian Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan sekaligus juga sebagai pengungkap fakta.
Reza mengamati bahwa dalam naskah putusannya Hakim menaruh kepercayaan penuh kepada kesaksian dari Richard Eliezer.
Diantaranya adalah informasi mengenai Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan sewaktu penembakan untuk menghilangkan sidik jari.
Kemudian ketika di dalam persidangan ada cerita yang berbeda yang disampaikan oleh Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Hakim memutuskan untuk lebih mempercayai cerita versi Richard.
“Bagaimana di sepanjang naskah putusan itu dibaca Majelis Hakim, betapa Majelis Hakim menaruh kepercayaan betul terhadap keterangan yang disampaikan oleh Richard Eliezer,” ujra Reza.
Baca Juga: Mengharukan! Datangi Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Di Samping Kami Ada Yosua!
Faktor yang kedua adalah keluarga almarhum Yosua, dalam jalannya proses hukum yang cukup panjang, Hakim memberikan kesempatan kepada keluarga Yosua untuk hadir dalam sidang dan menyampaikan apa yang mereka rasakan.
Yang disampaikan oleh orang tua dari Yosua merupakan victim impact statement, hal ini diakui jarang terjadi dalam persidangan pidana.
“Sebuah langkah luar biasa dari Majelis Hakim dimana korban atau keluarga korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan isi hati dan isi kepala mereka di ruangan persidangan ini. Suatu praktek yang menurut saya sangat-sangat jarang dilakukan,” kata Reza.
Reza mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh orang tua Yosua sangat mungkin menjadi faktor pemberat untuk vonis hukuman.
Kemudian faktor yang ketiga datang dari diri Ferdy Sambo sendiri karena dari awal persidangan Ferdy Sambo sama sekali tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah.
Bahkan hingga vonis dijatuhkan ia tetap saja ingkar padahal fakta di dalam persidangan mengatakan sebaliknya.
“Yang paling parah adalah hingga hari ini keputusan dibacakan pun ternyata Ferdy Sambo tetap ingkar, tetap berdusta, menutup-nutupi perbuatannya, tidak mengakui kesalahannya,” kata Reza.
Menurut Reza Indragiri ketiga faktor tersebut yang membulatkan tekad hakim untuk mejatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo.
“Faktor dari keluarga mendiang Brigadir Yosua, faktor dari Eliezer dan faktor dari Ferdy Sambo itulah yang menurut saya bulat sempurna memantapkan hati Hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” ujar Reza.***

Share this article
Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri hakim memberikan tuntutan vonis mati untuk Ferdy Sambo ada 3 faktor apa saja?