AYOJAKARTA.COM - Babak akhir Kuat Maruf sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga akan berlangsung hari ini, Selasa 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Maruf diketahui sebelumnya dituntut oleh JPU, delapan tahun penjara sama seperti Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Dikutip ayojakarta.com dari siaran langsung YouTube Kompas TV pada 14 Februari 2023, nama Kuat Maruf disebut oleh majelis hakim dalam sidang vonis Putri Candrawathi.
Hal ini berkaitan dengan rekaman CCTV di mana Putri Candrawathi bersama Kuat Maruf naik menggunakan lift menuju lantai 3 yang merupakan area privat keluarga Ferdy Sambo.
Majelis hakim memutus pernyataan lupa dan tidak tahu Putri Candrawathi tidak berlaku dengan adanya fakta di persidangan berupa rekaman CCTV sebagai barang bukti bahwa ia dan Kuat Maruf naik menuju lantai 3 menggunakan lift yang merupakan fasilitas privat atau pribadi keluarga Ferdy Sambo.
"Lupa atau tidak ingat merupakan hal yang manusiawi akan tetapi apabila fakta di persidangan adalah sebaliknya maka hal itu tidak bisa dibiarkan," terang majelis hakim.
Selain itu dalam dakwaan yang diberikan kepada Putri Candrawathi, juga disebut nama Kuat Maruf sebagai salah satu saksi.
Baca Juga: Unggahan Pilu Trisha Eungelica Usai Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Aku Bangga Jadi Anakmu!
Seperti saat naik ke lantai 3 untuk bertemu dengan Ferdy Sambo yang menceritakan kronologi di Magelang, menemani Richard Eliezer menaruh senjata laras panjang yang disebutkan dalam persidangan serta menemani Putri Candrawathi naik menggunakan lift yang ada di kediaman Duren tiga.
Secara tersirat, majelis hakim mengungkapkan bahwa Kuat Maruf memiliki peran mengamankan dan menyiapkan tempat dalam eksekusi Brigadir Yosua.
Hal ini diperkuat keterangan Kuat Maruf bahwa ia bertugas menutup pintu, pergi ke lantai 2 dan juga menutup jendela pada saat eksekusi Brigadir J.
Peran Kuat Maruf sebagai pencerita kepada Ferdy Sambo dan juga menyiapkan tempat di Duren Tiga disebut oleh majelis hakim sebagai salah satu upayanya ikut serta dalam pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya.
Hal ini lantas menjadi pertanyaan akankah vonis Kuat Maruf setara dengan Putri Candrawathi yaitu 20 tahun penjara mengingat dalam dakwaan, ia terbukti ikut serta atau menjadi penyerta dalam pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua.
Ataukah hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu delapan tahun penjara?
Semua akan terjawab pada sidang vonis Kuat Maruf yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023.***