AYOJAKARTA.COM – Babak akhir sidang dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya terlaksana pada 13 Februari 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati dan Putri Candrawathi berupa hukuman 20 tahun penjara cukup banyak dibahas di semua media sosial, karena tidak terduga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kepada Ferdy Sambo berupa hukuman seumur hidup dan Putri Candrawathi berupa 8 tahun penjara. Hal ini sempat menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum hingga mantan Jaksa dan Hakim Agung hingga akhirnya vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebutkan oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Dikutip melalui kanal Youtube Kompas TV, setelah Hakim Wahyu Imam Santoso resmi ketuk palu dengan Ferdy Sambo hukuman mati, Menko Polhukam, Mahfud MD turut buka suara menanggapi sidang vonis Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Hukuman mati Ferdy Sambo sebagai terdakwa dalam pembunuhan terhadap sang ajudan, Brigadir J, dimana Barigadir Yosua dieksekusi di rumah Duren Tiga Jakarta oleh perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer sang Justice Collaborator.
Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo terbukti menjadi aktor intelektual pada pembunuhan Yosua Hutabarat. Tidak ada hal yang meringankan, hanya ada hal yang memberatkan.
Mahfud MD, sebagai Menkopolhukam yang disorot sejak kasus ini menjadi perhatian masyarakat akhirnya buka suara atas vonis yang dijatuhkan Hakim pada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Divonis Mati! Ternyata Inilah Pertimbangan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferdy Sambo
Menkopolhukam menyatakan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo sudah tepat dan tidak berlebihan. Begitu juga dengan hukuman Putri Candrawathi yang mana 20 tahun penjara.
“Vonis untuk Sambo itu sudah tepat. Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana memang hukuman mati, dan tidak bisa dikurangi karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada yang meringankan,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, karena tidak ada yang meringankan maka merujuk pada pasal 340 tentang pembunuhan berencana, akan terdapat ancaman maksimal apabila tidak ada yang meringankan, maka hukuman mati.
Banyak pihak yang juga terkejut dengan hukuman 20 tahun penjara Putri Candrawathi yang mana juga dijelaskan oleh Mahfud MD.
“Penjara 20 tahun juga sudah tepat, karena Putri Candrawathi didakwa dengan pasal 340 juga dan juga pasal 55 ayat 1. Pembunuhan berencana sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta dalam pembunuhan berencana,” terang Mahfud MD.
Sementara itu, sidang kemarin menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawath, dimana Ferdy Sambo mendengarkan vonis yang dibacakan dari Hakim Wahyu Imam Santoso selama 6 jam non-stop yang disiarkan secara langsung baik dari Youtube hingga siaran televisi swasta.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menghasilkan vonis yang menjadi viral di berbagai media massa dan media sosial.
Selanjutnya, sidang dari sang justice collaborator, Richard Eliezer akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan vonis setelah sebelumnya Eliezer dituntut 12 tahun penjara.***

Share this article
Mahfud MD, sebagai Menkopolhukam buka suara atas vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ternyata begini katanya.