AYOJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati.
Hal itu disampaikan hakim saat sidang putusan Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
Dalam vonisnya, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal karena adanya tudingan melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Kini usai vonis Ferdy Sambo dibacakan, masyarakat langsung bersorak sorai.
Tidak sedikit yang mengaku lega atas putusan hakim tersebut.
Terlebih keluarga korban Brigadir Joshua yang tak henti-hentinya mengucap syukur atas hal itu.
Tak terkecuali Martin Simanjuntak yang merupakan pengacara keluarga Joshua.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Selasa (14/2/2023), setelah Ferdy Sambo mendapat vonis, Martin Simanjuntak mengulas kembali pihak-pihak yang pernah memfitnah Brigadir J.
Hal itu ditujukan kepada kuasa hukum Ferdy Sambo yang selama ini mendampingi suami Putri Candrawathi selama persidangan.
Mereka dinilai oleh Martin Simanjuntak sudah membela Ferdy Sambo dengan membabi buta.
Salah satunya saat kubu Ferdy Sambo memfitnah Brigadir J sebagai pemerkosa.
Bahkan salah satu pengacara Ferdy Sambo pernah mengatakan bahwa Yosua tidak layak dimakamkan secara kedinasan.
Hal ini karena Brigadir J dinilai telah melakukan pelecehan seksual di Duren Tiga.
Terutama Martin Simanjuntak menyampaikan hal itu pada Arman Hanis yang tidak lain adalah pengacara Ferdy Sambo.
Ia meminta kubu Ferdy Sambo agar segera meminta maaf dan memberikan waktu 1x24 jam atas fitnah keji yang pernah dilontarkan.
"Di depan saya ini ada ibu Rosti. Kalau dalam waktu 1x24 jam mereka tidak meminta maaf, saya akan menyerahkan semuanya kepada orang tua korban," ujar Martin Simanjuntak.
"Apakah akan ditindaklanjutkan dalam bentuk laporan penegakan hukum," imbuhnya.***