News

Soal Vonis Richard Eliezer, Pakar Hukum Pidana Minta Hakim Pahami Rasa Keadilan di Masyarakat

Oleh: Guruh Mayka Putra Senin 13 Feb 2023, 19:48 WIB
Soal Vonis Richard Eliezer, Pakar Hukum Pidana Minta Hakim Pahami Rasa Keadilan di Masyarakat

AYOJAKARTA.COM – Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer akan memasuki babak akhir.

Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sebelumnya Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Vonis Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Komentari Status Justice Collaborator: Dia Pantas...

Menurut JPU tuntutan tersebut telah sesuai dengan peran yang dilakoni oleh Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yaitu sebagai eksekutor.

Tuntutan yang diberikan oleh JPU menimbulkan polemik di masyarakat, terlebih status dari Richard Eliezer yang merupakan Justice collaborator dalam kasus ini.

Pemberian status sebagai Justice Collaborator merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengungkapkan bahwa rekomendasi justice collaborator dari LPSK telah diakomodir dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Apabila tidak adanya rekomendasi Justice collaborator dari LPSK kemungkinan besar Richard Eliezer akan menerima tuntutan yang sama dengan Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tumbangkan Singo Edan di Stadion Patriot Chandrabaga, Macan Kemayoran Persija Berada di Posisi Puncak Klasemen

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Senin (13/2/2023) Albert Aries mengatakan bahwa Hakim harus memahami rasa keadilan yang ada di masyarakat.

“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” kata Aries.

Pakar hukum pidana tersebut menjelaskan tentang substansi yang digunakan oleh JPU dalam memberikan dakwaan kepada seluruh terdakwa.

“Kalau kita ingin masuk lebih dalam ke substansi bahwa jangan lupa bahwa jaksa penuntut umum mendakwa seluruh para terdakwa dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 bukan pasal 55 ayat 1 ke 2,” jelasnya.

Baca Juga: Fantastis!Sederet Aset yang Jadi Warisan Untuk Trisha Eungelica dan Adik-adiknya Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

“Artinya hanya ada 3 kemungkinan bentuk penyertaan dalam perkara ini, yang pertama adalah orang yang melakukan, kedua adalah orang yang turut melakukan dan ketiga adalah orang yang menyuruh melakukan,” sambung Albert Aries.

Menurut Albert Aries, orang yang disuruh melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum tidak dapat dipidana.

“orang yang disuruh melakukan itu hanya merupakan alat yang tidak memiliki niat, tidak memiliki kehendak maka berlakulah asas tidak ada pidana tanpa kesalahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Aries mengungkapkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah dari Ferdy Sambo sehingga ada alasan penghapusan pidana terhadap dirinya.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Akhirnya dibuka! Simak Jadwal dan Jenis-jenis KUR BRI 2023

“Betul perbuatannya (Richard Eliezer) terbukti membunuh tapi ada alasan penghapus pidana berupa perintah jabatan yang lahir karena adanya relasi kuasa yang begitu kuat,” ungkapnya.

“Sehingga tidak memungkinkan seorang Richard Eliezer untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo,” tambahnya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Jinan Vania Barizky