AYOJAKARTA.COM – Atas perannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati diusianya yang ke 50 tahun.
Diketahui pada Kamis, 9 Februari 2023 kemarin merupakan hari ulang tahun terdakwa Ferdy Sambo.
Namun pada ulang tahunnya kali ini, Ferdy Sambo justru harus menerima kenyataan pahit atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bukannya mendapat kado yang spesial ataupun perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya, ulang tahun kali ini Ferdy Sambo justru mendapat kado pahit berupa vonis hukuman mati.
Hakim Wahyu Iman Santoso yang bertugas memberi putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo menuturkan jika ada tujuh hal yang menjadi pertimbangan dalam memberi vonis bagi Ferdy Sambo.
Dimana tujuh hal tersebut seluruhnya adalah hal yang memberatkan bagi Mantan kadiv Propam tersebut.
Kemudian untuk hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo, hakim Wahyu Iman Santoso menuturkan tidak ada.
Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Pembangkit Nuklir Meledak Akibat Gempa Bumi di Turki, Benarkah?
Apabila setelah sidang hari ini pihak Ferdy Sambo mengajukan banding dan tetap ditolak, maka hukuman mati akan tetap diberlakukan bagi terdakwa tersebut.
Tentu saja jika hukuman mati tetap diberlakukan bagi terdakwa Ferdy Sambo, seluruh aset kekayaan yang dimilikinya akan diwariskan kepada anak-anaknya.
Sebenarnya total pasti kekayaan yang dimiliki eks Kadiv Propam Polri tersebut masih menjadi misteri.
Pasalnya jumlah kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa Ferdy Sambo tidak tercantum dalam laman resmi LHKPN.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati atas Pembunuhan Brigadir J, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan!
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com, diinformasikan jika pihak KPK sempat menginformasikan jika sudah menerima data kekayaan Ferdy Sambo sejak tahun 2021.
Namun hingga saat ini data tersebut belum bisa dipublikasikan lantaran masih ada dokumen yang belum dilengkapi oleh Ferdy Sambo.
“Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” ujar Pit Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.
Sehingga aset-aset kekayaan Ferdy Sambo yang diketahui publik bisa menjadi warisan untuk anak-anaknya jika vonis mati tetap diberlakukan, diantaranya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Sesuai Prediksi Keluarga Brigadir J, Nyawa Dibalas Nyawa
Satu unit rumah yang berada di Jalan Bangka XI A No.7, Jakarta Selatan dan satu unit rumah yang berada di Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu untuk aset kendaraan ada beberapa mobil mewah dengan harga yang cukup fantastis, diantaranya Lexus LM 350 Rp3 miliar, Lexus NX300 F-Sport Rp863 juta, Toyota Land Cruiser Rp2 miliar, Lexus LX570 Rp3,1 miliar, Toyota Kijang Innova Venturer Rp494,4 juta, dan Lexus RX300 Rp1,46 miliar.***

Share this article
Bagaimana nasib anak-anak Ferdy Sambo usai vonis hukuman mati ayahnya? Sederet kekayaan Ferdy Sambo bisa jadi warisan, apa saja dan berapa?